in ,

Menkeu Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Angin segar tersebut memberikan uang tambahan bagi para pekerja yang semula gajinya dipotong pajak namun kini ditanggung pemerintah

CakapCakap – Cakap People, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan akan dilanjutkan.

Tindakan tersebut termasuk bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, terlebih bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona.

Ketentuan Pembebasan Pajak Bagi Karyawan

Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah. Gambar via web.id

Menkeu menjelaskan jika pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mengusung mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan pembebasan pajak bagi pegawai tersebut dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai dengan klasifikasi. Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tujuannya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” papar Sri Mulyani dikutip Kompas dari laman Kontan.

Bagi kebijakan insentif fiskal akan didorong oleh pertumbuhan ekonomi serta aktivitas usaha dengan memberikan insentif perpajakan demi mendukung dan memperbaiki peningkatan iklim investasi kondusif.

Keringanan Pajak juga Berlaku pada PPh 25

Pembebasan pajak berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 200 juta setahun. Gambar via finansialku.com

Tak hanya itu, ada pula angin segar untuk pajak korporasi atau PPh 25 yang diberikan keringanan. Tapi Sri Mulyani tidak membeberkan besaran keringanannya. Sebelumnya pemerintah telah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada bulan Maret 2020.

Langkah tersebut sengaja ditempuh oleh pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan demi meredam dampak Covid-19 pada perlambatan ekonomi.

Sehingga karyawan yang mempunyai NPWP serta penghasilan bruto tetap dan teratur yang dalam setahun tidak lebih dari Rp 200 juta di sektor-sektor tersebut akan memperoleh pendapatan tambahan dalam bentuk pajak yang tak dipotong oleh pemberi kerja namun diberikan secara tunai pada karyawan.

Sementara pemberi kerja yang memperoleh fasilitas tersebut wajib melaporkan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Peraturan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 sektor industri tertentu. Termasuk perusahaan di kawasan berikat serta yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.062 perusahaan sudah mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020 lalu Cakap People. Tapi dari total keseluruhan itu hanya 9.610 yang permintaannya diterima. Sedangkan 2.452 sisanya ditolak dan harus tetap membayarkan pajak karyawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tak Banyak yang Tahu, Inilah 5 Ponsel dengan Bentuk Nyentrik dan Unik

Mengesankan, Rumah Subsidi Ini Memiliki Arsitektur Bergaya Negeri Sakura