in ,

Perawat di Singapura Ini Melanggar Karantina Dengan Beli Bubble Tea dan Kunjungi Temannya, Akhirnya Dipenjara Tujuh Minggu!

Ia kemudian dinyatakan positif COVID-19 sekitar seminggu setelah melanggar karantina wajib tersebut.

CakapCakapCakap People! Setelah pulang dari liburan di Australia selama wabah pandemi, seorang wanita tahu bahwa dirinya harus menjalani karantina wajib di rumah, atau yang dikenal dengan istilah stay-home notice di Singapura. Tetapi, ia melanggar ketentuan itu dengan keluar dari rumahnya untuk membeli bubble tea.

Wanita itu juga pergi mengunjungi seorang temannya yang sedang hamil untuk membantunya dalam persiapan pernikahan. Ia kemudian dinyatakan positif COVID-19 sekitar seminggu setelah melanggar karantina wajib tersebut.

Channel News Asia melaporkan, wanita itu adalah Nurul Afiqah Binte Mohammed, 22 tahun. Ia akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh minggu pada hari Jumat, 22 Januari 2021. Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, dengan empat dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Ilustrasi. [Foto via Unsplash]

Pengadilan mengatakan bahwa Nurul adalah seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Singapura (Singapore General Hospital-SGH). Dia kembali ke Singapura dari liburannya di Australia pada 21 Maret tahun lalu dan seharusnya menjalani karantina di rumah atau stay-home notice selama 14 hari.

Ketika dia kembali ke rumah, dia memberi tahu ibunya bahwa dia seharusnya tinggal di rumah selama 14 hari untuk mengkarantina dirinya sendiri. Namun, dia meninggalkan rumahnya setidaknya tujuh kali sementara dia tidak seharusnya melakukannya.

Pada 23 Maret 2020, Nurul meninggalkan rumahnya sekitar satu setengah jam untuk membeli bubble tea. Dia naik bus ke Causeway Point di Woodlands dan membeli minuman dari outlet Koi.

Dia kemudian naik GrabHitch ke Nanyang Polytechnic untuk mengajukan permohonan studi lebih lanjut, sebelum membawa pulang dengan mobil pribadi sewaan.

Pada 2 April tahun lalu, dia meninggalkan rumahnya selama lebih dari lima jam, pergi ke rumah temannya di Punggol untuk membantunya dalam persiapan pernikahan.

Di dalam rumah temannya tersebut, ada orang tua temannya, dan tidak ada dari mereka yang tahu bahwa Nurul seharusnya menjalani perintah karantina di rumah.

Nurul tidak memakai masker dan kembali keesokan harinya ke rumah sang teman untuk kembali membantunya. Jika temannya tahu bahwa Nurul dalam perintah karantina atau stay-home notice, sang teman akan memintanya untuk tinggal di rumah, pengadilan mendengar. Ini sebagian karena temannya itu sedang hamil dan tidak ingin anaknya berpotensi terpapar COVID-19.

Pada 12 April 2020, Nurul mengunjungi Rumah Sakit Khoo Teck Puat karena sakit tenggorokan dan demam. Dia dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di rumah sakit keesokan harinya. Dia dipindahkan ke fasilitas perawatan komunitas dan dipulangkan setelah dia dinyatakan negatif pada 17 Mei 2020.

Ilustrasi. [Foto via Unsplash]

Tidak ada bukti bahwa dia menyebarkan COVID-19 kepada siapapun, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Joshua Lim, yang mengajukan hukuman untuk Nurul setidaknya tujuh minggu penjara. Nurul tidak mengatakan apa-apa dalam mitigasi tersebut.

Diketahui bahwa Nurul telah meninggalkan pekerjaannya di Singapore General Hospital, kata kepala sumber daya manusia rumah sakit Tan Yang Noi dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, 22 Januari 2021.

“SGH memandang serius masalah ini. Semua staf kami diharapkan untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan sepenuhnya mematuhi aturan hukum dan pedoman yang berlaku.

“Tindakan disipliner akan diambil terhadap setiap staf yang melanggar hukum.”

Untuk setiap tuduhan mengekspos orang lain pada risiko infeksi di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, Nurul bisa dipenjara hingga enam bulan, denda hingga 10.000 dolar Singapura, atau dijatuhi keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Netizen Berduka, Peracik Bumbu Indomie Meninggal Dunia

Bill Gates Terkejut Dengan Banyaknya Teori Konspirasi Pandemi Tentang Dirinya: ‘Gila’ dan ‘Jahat’