CakapCakap – Cakap People, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode II telah resmi dimulai pada Selasa, 26 Januari 2021. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan keputusan guna memperpanjang jalannya PPKM Jawa-Bali sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Keputusan tersebut harus diambil lantaran PPKM jilid I belum memberikan hasil yang maksimal. Bahkan dari hasil evaluasi pada 11 hingga 18 Januari 2021, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan kasus aktif yang cukup tajam. Hanya sekitar 24 kabupaten atau kota yang mengalami penurunan kasus.
Sementara tiga wilayah lain sama sekali tak mengalami perubahan. Oleh karena itu, keputusan melangsungkan PPKM jilid II ini merupakan pilihan tepat yang dilakukan pemerintah. Namun terdapat perbedaan aturan antara PPKM periode I dan II.
Ada Perbedaan Jam Operasional Mal dan Restoran
Pada pelaksanaan PPKM jilid I, jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya diperbolehkan sampai 19.00 waktu setempat saja. Namun di jilid II PPKM, jam operasional tampak sedikit dilonggarkan. Yakni menjadi jam 20.00 waktu setempat.
“Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat,” jelas Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian pada 21 Januari 2021 dikutip dari Kompas.
Airlangga juga menjelaskan jika perbedaan aturan tersebut didorong oleh keadaan pada sejumlah wilayah yang kasus penularan Covid-19 sudah mulai melandai.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah sampai dengan pukul 8 malam,” tambahnya.
Jam Operasional Transjakarta
Sedangkan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta memperpanjang waktu operasional transjakarta pada PPKM jilid II hingga 21.00 WIB. Pada pelaksanaan PPKM periode pertama, transjakarta hanya beroperasi sampai jam 20.00 WIB.
“Mulai besok, Selasa, 26 Januari-8 Februari 2021, transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB.” terang Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis.
Kendati demikian, Transjakarta tetap membatasi kapasitas bus sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021. Kapasitas maksimal bus ialah 50% dengan rincian bus sedang 30 penumpang, bus gandeng diisi maksimal 60 orang, bus kecil 15 pelanggan, serta angkutan mikro 5 penumpang.
Aturan Lain Masih Sama
Beberapa aturan juga masih ada yang sama dengan PPKM periode I. Seperti perusahaan masih harus mewajibkan karyawan bekerja dari rumah terhadap 75% pegawainya. Kegiatan belajar-mengajar juga harus dilakukan secara daring.
Restoran juga masih diizinkan untuk menerapkan makan di tempat namun dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk take away juga tetap diperbolehkan.
Selain itu, aturan tentang aktivitas tempat ibadah juga masih belum berubah, yaitu pembatasan kapasitas sebesar 50%. Nah, jadi hanya beberapa hal saja yang diatur secara berbeda Cakap People. Selebihnya masih ada peraturan yang sama dengan PPKM periode pertama.