in ,

Digugat Aktivis Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar, Begini Tanggapan BCA

Sri Bintang Pamungkas menuntut adanya ganti rugi sebesar Rp 10 miliar

CakapCakap – Cakap People, PT Bank Central Asia Tbk atau yang akrab kita sapa dengan nama BCA mendapatkan gugatan dari aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Tuduhan yang dialamatkan untuk bank besar tersebut berupa tindakan melawan hukum, yaitu melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit di bank yang bersangkutan.

Pokok Perkara Gugatan

Menuding adanya tindakan melawan hukum. Gambar via tempo.co

Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, gugatan itu berisi jika kedua tergugat sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Antara lain, menyatakan jika sertifikat persil wilis tersebut merupakan hak milik Nyonya Ernalia yang merupakan istri penggugat.

Sertifikat persil mana yang kala itu berada di bawah penguasaan dari pihak BCA sebagai objek hak tanggungan yang harusnya berakhir di tahun 2016.

“Menyatakan menetapkan bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum” itulah bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 yang dikutip dari Kompas.

Selain BCA, Sri Bintang Pamungkas juga melayangkan gugatan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Gugatan tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tanggapan Manajemen BCA

Direktur BCA menyatakan jika tindakan yang diambil sudah sesuai ketentuan hukum. Gambar via bca.co.id

Direktur BCA, Santoso Liem turut angkat bicara dengan gugatan yang melibatkan salah satu bank besar tersebut. Menurutnya, manajemen BCA sudah menjalankan operasional perbankan, termasuk pada proses lelang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya sebagaimana dikutip Kompas dari laman Kontan.

Kendati demikian, pihak BCA akan tetap menghormati serangkaian proses hukum yang berjalan dan akan memanfaatkan hak-hak hukum BCA. Dalam persidangan nanti hak-hak BCA juga akan disampaikan sesuai hukum berlaku.

Menuntut Ganti Rugi

Biaya ganti rugi yang dituntut terbilang fantastis. Gambar via bukalapak.com

Aktivis tersebut menuntut agar para tergugat membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan itu dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah demi membayar utang debitur senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun semenjak 2016 sebesar Rp 1 miliar setahun.

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut adanya biaya materiil serta bukan materiil yang harus digelontorkan selama 1 tahun dengan menyampaikan gugatan serta sidang-sidang di PN, dengan kemungkinan banding dalam usaha mencari keadilan dan kebenaran sebesar Rp 3 miliar.

Bahkan Sri Bintang juga menggugat agar tergugat membayar Rp 100 juta untuk tiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Ia juga meminta supaya putusan pengadilan dalam provisi tersebut bisa dilaksanakan lebih dulu Cakap People kendati ada proses perlawanan, bantahan, maupun banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wanita Mesir Ini Ditangkap Karena Membuat Kue Berbentuk ‘Tidak Senonoh’

PM Jepang Yoshihide Suga Hadapi Tekanan yang Meningkat atas Respons Pandemi