CakapCakap – Cakap People, Partai Demokrat Amerika Serikat berencana guna mengenakan pasal pemakzulan pada Presiden Donald Trump. Hal tersebut akibat peran Trump dalam tindakan invasi pendukung di Capitol Hill pada 6 Januari 2021 lalu.
Bahkan ketua DPR, Nancy Pelosi menyatakan jika ia akan maju dengan pemakzulan atau impeachment apabila Trump tak kunjung mengundurkan diri.
Apabila Trump dipecat melalui pemakzulan sebelum purnatugas, maka ia akan kehilangan hak tunjangan mantan presiden serta dilarang untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden.
Impeachment atau pemakzulan berarti membuat Trump diadili di depan Senat. Apabila terbukti bersalah, maka Presiden AS yang ke-45 tersebut akan dicopot dari jabatannya. Insiden kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol mendorong Demokrat guna memakzulkan Trump yang akan selesai jabatannya pada 20 Januari 2021 dan digantikan oleh Joe Biden.
Jika dugaan pemakzulan tersebut melenggang ke DPR AS sebelum 20 Januari mendatang, maka Trump akan jadi presiden pertama yang dimakzulkan sebanyak 2 kali.
Sebelumnya ia dimakzulkan pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi Kongres. Namun Senat membebaskannya dari 2 dakwaan pada Februari 2020. Tak ada presiden AS yang pernah dimakzulkan sebanyak 2 kali.
Tapi peluang hukuman pemakzulan tampaknya jauh, sebab dukungan Partai Republik Trump di Senat. Sama artinya dengan pemakzulan di DPR hanya akan jadi tindakan simbolis guna meminta pertanggungjawaban dari Trump atas insiden invasi Kongres.
Trump bisa kehilangan beberapa tunjangan pasca kepresidenan apabila ia terbukti bersalah di depan Senat. Tunjangan yang mungkin hilang dari genggaman tersebut seperti tunjangan pensiun sebesar US$ 219.000 atau setara dengan 3 miliar per tahun serta hak guna mencalonkan diri sebagai presiden lagi di Pilpres Amerika Serikat 2024, menurut Newshub.
Sedangkan menurut laporan Sky News yang mengutip dari Tempo menyebutkan jika Undang-undang Mantan Presiden AS 1958 menyatakan bahwa, saat seorang Presiden AS telah menuntaskan masa jabatannya, maka mereka berhak atas tunjangan.
Termasuk tunjangan pensiun yang nilainya diprediksi sekitar US$ 200.000 atau setara dengan Rp 2,8 miliar per tahun. Ada pula tunjangan perjalanan tahunan sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 14 miliar, serta uang bagi staf.
Tetapi jika Trump dicopot dari jabatannya pasca dimakzulkan, bahkan sebelum tugasnya usai maka fasilitas tersebut tak akan tersedia. Sehingga Presiden AS ke-45 tersebut tak hanya mendapatkan sanksi politik, tapi juga finansial Cakap People.