in ,

Berlaku Mulai Hari Ini Hingga 25 Januari 2021, Ini Aturan Pelaksanaan PPKM / PSBB Jawa-Bali dari Kemendagri

Pada pelaksanaannya, PPKM / PSBB membatasi sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, beribadah, sekolah, hingga wisata.

CakapCakapCakap People! Untuk mengendalikan angka kasus virus corona, mulai Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Sebagaimana diketahui, PPKM ini adalah seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

Pada pelaksanaannya, PPKM / PSBB membatasi sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, beribadah, sekolah, hingga wisata.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Penumpang naik MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 18 Desember 2020. [Foto: Antara / Indrianto Eko Suwarso]

Aturan pelaksanaan PSBB di wilayah Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Berikut adalah beberapa poin terkait aturan PPKM / PSBB di Jawa-Bali tersebut:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakukan PPKM / PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Suasana penutupan Jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat, saat PSBB sebelumnya. [Foto: Istimewa]

Berikut daerah yang harus menjalankan PPKM / PSBB Jawa Bali:

1. Jakarta
2. Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, 3. Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
4. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
5. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
6. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
7. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
8. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  • Mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  • Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengira Sudah Meninggal, Wanita Ini Terkejut Suaminya Masih ‘Bernyawa’ Pulang ke Rumah Pasca Dikebumikan

Turki: Kantor Media Presiden Erdogan Berhenti Pakai WhatsApp Mulai 11 Januari 2021