CakapCakap – Di masa pandemi seperti sekarang, mencari pekerjaan merupakan salah satu hal yang sangat sulit untuk dilakukan. Bukan begitu Cakap People? Tentunya fenomena tersebut mengingat banyaknya perusahaan yang mengurangi jatah karyawan, bahkan ada pula yang memilih untuk gulung tikar.
Namun jangan risau, sebab ada kabar baik bagi para generasi milenial yang sedang mencari pekerjaan. Sebab pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan membuka lowongan kerja khusus generasi muda. Salah satu formasi yang dimaksud ialah pejabat lelang.
Bahkan jumlah yang dibutuhkan tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 159 pejabat lelang kelas II milenial di tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto. Tindakan tersebut juga sekaligus sebagai upaya dalam peningkatan kinerja lelang swasta tahun ini.
“Pejabat lelang kelas II yang ada saat ini kurang memadai jumlahnya seluruh Indonesia itu baru ada 150 pejabat lelang kelas II,”jelasnya dalam video virtual yang dikutip dari laman Okezone.
Total balai lelang yang ada di seluruh Indonesia ada 100 balai lelang. Sedangkan untuk cabangnya kurang lebih sekitar 48 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Tentunya inilah yang jadi ujung tombak lelang swasta.
Balai lelang sendiri merupakan badan hukum Indonesia yang berupa perseroan terbatas. Tujuan didirikannya ialah untuk melakukan aktivitas usaha di bidang lelang.
“Balai lelang, itu biasanya kerja sama dengan pejabat lelang kelas 2. Pejabat lelang kelas 2 itu orang swasta yang kami izin untuk sukarela,” tambah Joko.
Joko Prihanto juga menambahkan jika kaum milenial sengaja yang dipilih guna menambah inovasi. Sehingga diharapkan bisa menyumbang kontribusi dalam kegiatan jual-beli lelang swasta.
“Nanti kita akan rekrut milenial–milenial yang kita harapkan dengan merekrut pejabat lelang kelas II yang nanti inovasinya lebih banyak lebih lincah dan lebih bisa berkontribusi meramaikan jual beli lelang swasta,” paparnya.
Pejabat lelang kelas II ialah pejabat lelang swasta yang berwenang untuk melakukan tindakan lelang non-eksekusi sukarela.
Sedangkan untuk pejabat lelang kelas I merupakan pegawai dari DJKN yang memiliki wewenang untuk melakukan lelang non-eksekusi wajib, lelang eksekusi, serta lelang non-eksekusi sukarela. Jadi, Cakap People sudah paham bukan perbedaan pejabat lelang kelas I dan II?