CakapCakap – Masih banyak yang belum mengetahui bahwa pasien positif COVID-19 yang sudah diisolasi selama 10 hari dan tak menunjukkan gejala, maka tidak lagi berisiko menularkan virus kepada orang lain.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi, yang bersangkutan diperbolehkan kembali beraktivitas atau bekerja seperti biasa, tanpa harus menjalani tes PCR terlebih dahulu.
Namun, Yovi menyayangkan, masih banyak institusi pemerintah maupun swasta yang tidak memperbolehkan karyawannya bekerja kembali setelah selesai menjalani isolasi selama 10 atau 13 hari. Para karyawan diwajibkan menjalani tes PCR terlebih dahulu, dan jika terbukti negatif baru diperbolehkan kembali bekerja.
“Sebenarnya tidak boleh seperti itu. Begitu dokter menyatakan COVID-19 berdasarkan resumenya sembuh. Walaupun tanpa ada dasar dari swab yang menyatakan negatif orang tersebut sudah sembuh dan beres, jangan lagi dilarang-larang, apalagi pakai stigma,” kata Yovi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu, 27 Desember 2020.
Amankah kembali beraktivitas tanpa dites PCR?
Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, informasi yang disampaikan oleh Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Riau tersebut sudah tepat.
“Satgas ini sudah benar, karena dia menyampaikan itu sesuai dengan pedoman Kemenkes terbaru, revisi 5,” kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Minggu, 27 Desember 2020.
Windhu mengatakan, berdasarkan pedoman terbaru dari Kemenkes, orang yang memerlukan follow up tes PCR setelah masa isolasi 10-13 hari adalah mereka yang memiliki gejala berat dan kritis.
“Yang lain itu enggak perlu PCR lagi. Yang menentukan nanti adalah dokter penanggung jawab pasien itu, apakah dia sudah oke atau tidak, sudah boleh pulang atau belum,” kata Windhu.
Menurut Windhu, yang terpenting adalah pasien telah menjalani masa isolasi minimal 10 hari, dan jika bergejala maka masa isolasi ditambah tiga hari.
“10 hari itu setelah gejala pertama muncul, dan ditambah tiga hari. Kalau yang enggak punya gejala (OTG) cukup 10 hari sejak spesimen itu diambil. Selesai,” kata Windhu.
Periode infeksius sudah selesai
Windhu mengatakan, pasien yang telah menjalani masa isolasi sesuai dengan periode yang ditetapkan, walaupun tanpa menyertakan hasil negatif tes PCR, sudah aman untuk kembali bekerja. Dia menjelaskan, hal ini karena periode infeksius virus corona yang ada dalam tubuh orang tersebut sudah selesai.
“Secara umum, COVID-19 itu (periode infeksius) 14 hari, virus akan hilang sudah. Memang ada satu-dua orang yang masih mengandung virus setelah itu, mungkin ada, tapi persentasenya kecil,” kata Windhu.
Dia mengatakan, kewajiban untuk melakukan tes PCR setelah menjalani masa isolasi bisa jadi justru memberatkan pasien yang bersangkutan.
“Sebenarnya enggak apa-apa PCR lagi, tapi jangan sampai membebani pasiennya. Karena kan dia harus bayar sendiri, wong secara tata laksana resmi itu kan enggak perlu PCR lagi,” ujar Windhu.
“Kalau dia mau PCR ya boleh, tapi mandiri, atau perusahaan yang bayar itu boleh, enggak apa-apa, enggak masalah. Cuma kalau pasiennya bayar sendiri kan ya kasian juga, apalagi kalau dia enggak punya uang,” kata dia.
Diatur dalam pedoman Kemenkes
Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Reivisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.
Sumber: KOMPAS.COM