in ,

Satgas COVID-19: Keputusan Menghukum Anti-Vaxxers Ada di Tangan Pemerintah Daerah

Awal pekan ini, Presiden Joko Widodo mengutarakan harapannya untuk menjalankan program vaksinasi nasional tahap pertama yang akan dimulai pada Januari 2021.

CakapCakapCakap People! Satuan Tugas COVID-19 Nasional telah mengumumkan bahwa kekuatan untuk memberikan sanksi kepada anti-vaxxers ada di tangan pemerintah daerah.

Juru bicara Satgas Wiku Adisasmita mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan menghukum mereka yang menolak divaksinasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerima vaksin COVID-19 nasional gratis untuk semua.

“Pada dasarnya keputusan pemberian sanksi ada pada pemerintah daerah. Pendekatan seperti itu bisa dilakukan jika efektif mendisiplinkan masyarakat untuk menerima vaksin agar mudah membangun kekebalan kawanan [herd immunity], ”kata Wiku, kantor berita Antara melaporkan, seperti dikutip The Jakarta Post, Kamis.

Dia melanjutkan, herd immunity akan memungkinkan negara untuk melindungi warganya dari COVID-19, meskipun tidak semua orang akan diinokulasi karena berbagai alasan, menambahkan bahwa Indonesia hanya akan menggunakan vaksin yang aman, halal, efektif dan memiliki lebih sedikit efek samping.

https://www.thejakartapost.com/news/2020/12/25/decision-to-punish-anti-vaxxers-under-regional-administrations-task-force.html?src=mostviewed&pg=news/2020/12/30/health-minister-warns-of-new-covid-19-spike-in-mid-january.html

Awal pekan ini, Presiden Joko Widodo mengutarakan harapannya untuk menjalankan program vaksinasi nasional tahap pertama yang akan dimulai pada Januari 2021.

“Insya Allah kita mulai Januari nanti. Menurut prediksi kami, kita mungkin akan kembali normal tahun depan. Mari kita berdoa bersama agar cepat normal kembali, ”kata Presiden Jokowi saat memberikan bantuan presiden di Istana Bogor, Jawa Barat pada 18 Desember seperti dilansir kompas.id.

Ia melanjutkan, program vaksinasi menargetkan 70 persen penduduk Indonesia – atau sekitar 182 juta orang – untuk memastikan kekebalan kawanan [herd immunity]. Untuk saat ini, hanya ada cukup vaksin di negara ini untuk 600.000 penerima.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang mempelajari vaksin kandidat tambahan untuk menentukan apakah akan mengizinkan penggunaan darurat. Menurut John Hopkins Bloomberg School of Public Health, 2,2 miliar dosis vaksin COVID-19 akan tersedia pada 2021. Sebanyak 3,76 miliar dosis vaksin masa depan telah dicadangkan oleh hampir 50 negara, termasuk Indonesia.

Ilustrasi vaksin COVID-19. [Foto: Reuters]

Pada bulan Oktober, pemerintah daerah sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan daerah sebagai jalan hukum untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang menolak vaksinasi COVID-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji aspek hukum perda tersebut.

“Kami sedang mencari titik masalah apakah orang yang menolak untuk mendapatkan vaksin COVID-19 akan merugikan [bagi orang lain] atau jika memberikan sanksi akan melanggar hak-hak mereka,” kata gubernur pada 22 Oktober 2020, seperti dikutip Kompas.id.

Ia menambahkan, Pemprov Jabar akan mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang vaksin.

Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta pada hari Senin mengeluarkan peraturan baru tentang penanganan COVID-19 yang juga mengatur sanksi bagi orang-orang yang menolak program vaksinasi. Pasal 30 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menolak untuk menjalani pengobatan dan / atau vaksinasi COVID-19 akan didenda hingga Rp 5 juta, menurut salinan rancangan akhir peraturan yang diperoleh The Jakarta Post.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia Akan Kembalikan 79 Kontainer Limbah Beracun dan Berbahaya Ke Australia, Selandia Baru, Inggris dan Amerika

Menteri Kesehatan Peringatkan Lonjakan Kasus COVID-19 pada Pertengahan Januari 2021