CakapCakap – Cakap People, vaksinasi di Indonesia direncanakan akan dimulai pada awal Januari 2021. Bahkan rangkaiannya akan dimulai pada akhir tahun ini dengan mengirimkan pemberitahuan kepada calon penerima vaksin.
Sebagai pihak yang berwenang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerbitkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020. Setiap warga negara yang divaksinasi nantinya akan mendapatkan kiriman short message service (SMS).
Pada beleid yang ditandatangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020 tersebut juga dijelaskan siapa saja masyarakat yang akan menerima dan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin sesuai perundang-undangan.
“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” seperti dikutip dari beleid dalam lansiran Kontan.
Mengenai pemberitahuan vaksinasi kepada calon penerima ini juga pernah disampaikan langsung oleh juru bicara vaksinasi dan Perwakilan Kemenkes dokter Siti Nadia Tarmizi. Dalam lansiran Merdeka, Siti Nadia mengungkapkan bahwa calon penerima vaksin Covid-19 ini akan mendapat notifikasi berupa SMS.
“Jadi nanti calon penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi karena kita mengintegrasikan satu data untuk vaksinasi ini, jadi nanti mendapatkan SMS notifikasi,” kata Siti Nadia dalam live Instagram ruang Merdeka ‘Efektifkah Vaksin Covid-19’, Rabu (16/12).
Selanjutnya, Nadia memaparkan bahwa setelah mendapat notifikasi SMS, masyarakat akan mengisi data dari SMS tersebut. Kemudian masyarakat yang sudah dapat notifikasi tersebut diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai waktu dan tempat yang ditentukan.
Pemberian vaksin secara terjadwal ini juga bertujuan agar tidak terjadi penumpukan saat layanan vaksinasi di faskes dan bisa tetap menerapkan jaga jarak.
“Supaya ini kita tetap menjaga protokol kesehatan selama memberikan layanan vaksinasi sehingga tidak menumpuk di fasilitas kesehatan dan masyarakat tetap bisa menjaga jarak,” terang Nadia.
Pemberian vaksin nantinya akan dilakukan sebanyak dua kali kepada masyarakat dengan selang waktu yang berbeda. Vaksin juga sudah digratiskan 100 persen oleh pemerintah.
Penerima vaksin pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Selanjutnya, ada tokoh masyarakat/agama, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga, dan pelaku perekonomian strategis.
Berikutnya ada guru/tenaga pendidik dari PAUD hingga perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemda, dan anggota legislatif. Kemudian prioritas lain adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi, dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.