in ,

FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: FPI tak Lagi Punya Legal Standing

Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.

CakapCakapCakap People! Pemerintah resmi mengeluarkan keputusan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.

Keputusan pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 13 November 2020. [Foto: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN]

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, mengutip laporan Kompas.com.

Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam,” ujar Eddy.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020,” kata Eddy.

Mahfud MD: FPI sudah tidak punya legal standing

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa. Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berdoa saat menghadiri Hari Konstitusi 2020 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. [Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/foc.]

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing,” kata Mahfud saat konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020, mengutip laporan Kompas.com.

Mahfud menegaskan dengan keputusan ini, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Thailand Bakal Terapkan Pembatasan Lebih Intensif Jika Virus Corona Tidak Dapat Dikendalikan

Korea Selatan Kembali Temukan Dua Kasus Varian Baru Virus Corona dari Inggris, Infeksi Bertambah di Atas 1.000 Untuk Hari Kedua