CakapCakap – Cakap People, banyak hal yang akan terjadi di tahun 2021 mendatang. Salah satunya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tentu kamu sudah mendengar berita tersebut bukan?
Pemerintah akan melakukan sebuah penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada beberapa peserta, antara lain peserta Bukan Pekerja (BP) kelas 3, Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Nah, berikut beberapa fakta menarik yang bisa kamu ketahui terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari laman Okezone.
1. Naik Rp 9.500
Iuran BPJS Kesehatan akan naik senilai Rp 9.500 di tahun 2021, yang mana tahun 2020 peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 saja namun menjadi Rp 35.000 di tahun 2021 mendatang.
2. Kemenkeu imbau kenaikan iuran tak dipermasalahkan
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan menuturkan bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 telah disesuaikan dengan komitmen pemerintah demi tingkatkan cakupan serta nilai dari perlindungan sosial. Sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp 9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat,” paparnya.
3. Peserta kelas 3 masih dapat subsidi
Peserta dari kelas 3 masih membayar nominal yang sama dengan tahun 2020, yaitu senilai Rp 42.000 per bulannya. Hal tersebut lantaran pemerintah masih memberikan subsidi pada peserta kelas 3 sebesar Rp 7.000.
Rincian subsidi Rp 7.000 tersebut diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah. Di mana sejumlah Rp 4.200 akan ditanggung oleh pemerintah pusat, sedangkan Rp 2.800 akan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi tersebut akan diberikan pada peserta dengan status BPJS Kesehatan yang masih aktif.
4. Iuran BPJS Kesehatan menunggak hingga Rp 11 triliun
Bukan rahasia lagi jika pandemi Covid-19 membuat lumpuh seluruh sektor. Tak terkecuali kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut juga berdampak pada kemampuan masyarakat guna membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bahkan Ni Made Ayu Ratna Sudewi selaku Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan menyampaikan jika terdapat penurunan pembayaran dari peserta aktif sejak pandemi.
Sejumlah 52 persen peserta aktif di bulan Desember 2019 kini jadi 47 hingga 48 persen peserta aktif. Alhasil memicu kenaikan tunggakan iuran peserta.
“Per November 2020, ada sekitar Rp 11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri,” jelasnya.
Jadi, itulah beberapa fakta terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan Cakap People. Tentunya kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan komitmen pemerintah pada masyarakat ya.