in ,

Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen Saat Bepergian, Pengguna Kendaraan Pribadi?

Penerapan rapid test pengguna kendaraan pribadi tergantung pada satgas daerah

CakapCakap – Cakap People, berbagai kebijakan telah ditempuh oleh pemerintah untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Sebab kita masih berada dalam kondisi pandemi yang naik turun. Sehingga pemerintah pun merasa perlu mengambil beberapa kebijakan untuk menekan angka positif Covid-19 di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan ialah terkait perjalanan orang dengan mengendarai transportasi darat kala libur Natal dan tahun baru tiba. Beberapa kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Anak 12 tahun tidak wajib tes Covid-19

Sesuai kebijakan dalam surat edaran kemenhub. Gambar via haibunda.com

Melansir dari laman Kompas, anak-anak yang usianya masih di bawah 12 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat menempuh perjalanan domestik.

Hal tersebut terkandung pada halaman 3, poin ketiga huruf d dalam SE terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, “bunyi Surat Edaran yang telah dibubuhi tanda tangan Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19.

Pengguna mobil pribadi tergantung satgas daerah

Satgas daerah punya wewenang. Gambar via kompas.com

Kewajiban guna melakukan rapid test atau test PCR sebenarnya diberlakukan untuk penumpang transportasi umum, mulai dari darat, udara hingga laut. Sedangkan untuk kendaraan pribadi seperti mobil juga akan dites, hanya saja penerapannya sesuai dengan pemerintah daerah, melansir dari laman Detik.

“Sesuai aturan Satgas juga dimungkinkan karena pemerintah provinsi adalah juga Satgas Daerah, “jelas juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.

 “Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polrsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan, “kata Adita Irawati.

Sementara itu, perjalanan dalam kawasan jangkauan perkotaan seperti Bogor, Jakarta, Bekasi hingga Depok tak diharuskan menunjukkan bukti hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WHO Bilang Tidak Perlu Khawatir Tentang Jenis Baru Virus Corona: ‘Ini Adalah Bagian Normal dari Evolusi Pandemi’

Singkirkan Lisa Blacpink Hingga Angelina Jolie, Ini Fakta Lolosnya Lesty Kejora di Posisi 5 Wanita Tercantik Dunia 2020