in ,

Catat! 6 Daerah Ini Wajibkan Rapid Test Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Pengunjung yang keluar masuk daerah tersebut harus menunjukkan hasil rapid test antigen

CakapCakap – Upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona memang tidak surut. Apalagi saat ini angka peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 seiring dengan mobilitas yang tinggi. Kali ini, ada syarat khusus bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.

Bahkan sejumlah daerah menerapkan aturan tersebut demi menekan angka penyebaran Covid-19. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Lantas, daerah mana saja yang mengharuskan setiap masyarakat memiliki hasil rapid test antigen saat keluar masuk kawasan tersebut? Simak ya, daftar berikut dilansir dari Detik.

Ilustrasi tes Covid-19. Gambar via enervon.co.id

1. DKI Jakarta

Di daerah ini juga diberlakukan aturan mengenai aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ada yang ingin keluar-masuk Jakarta. Hal ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

2. Jawa Barat

Tak berbeda jauh dengan DKI Jakarta, demi menekan angka Covid-19 di daerah Jabar juga mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. Bali

Pulau Dewata termasuk salah satu daerah yang banyak dikunjungi wisatawan baik dalam maupun luar negeri untuk liburan. Maka tidak mengherankan bila Gubernur Bali, Wayan Koster juga membuat aturan yang mewajibkan semua pengunjung yang masuk Bali menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR negatif.

Gubernur Bali juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.

Perlengkapan rapid test antigen. Gambar via tempo.co

4. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga mewajibkan hasil negatif  PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan sebelum memasuki kawasan tersebut. Hal ini berlaku bagi siapa pun yang masuk ke provinsi Jateng, baik yang menggunakan kereta, pesawat, ataupun kendaraan pribadi.

5. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mewajibkan bagi semua orang yang akan masuk maupun keluar dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Hal itu diterapkan lantaran adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

6. Kota Malang

Ada juga kota Malang yang juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan untuk bisa masuk daerah tersebut. Bagi siapa saja yang masuk ke Malang diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR negatif.

Nah, itu tadi 6 daerah di tanah air yang sudah mengeluarkan aturan wajib bagi siapa saja yang keluar masuk ke kawasan tersebut. Hasil rapid test antigen sendiri diketahui berlaku 14 hari sejak dikeluarkan ya, Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Italia jadi Negara Terbaru di Eropa yang Perintahkan Lockdown saat Natal dan Tahun Baru

Agar Tahan Lama, Simpan Daging Ayam dengan 4 Tips Berikut