CakapCakap – Cakap People! Muhammad Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye saat berjalan keluar dari ruang penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tepat setelah tengah malam pada hari Minggu, 13 Desember 2020. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dikonfirmasi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam di Polda Metro Jaya.
Pria berusia 55 tahun itu mengangkat kedua tangannya ke atas untuk menunjukkan kepada wartawan bahwa dia diborgol saat keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pidana pada Kamis, 10 Desember 2020, karena dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 terkait pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Ia awalnya tak menghadiri dua panggilan sebelumnya saat dirinya dijadikan saksi terkait kasus tersebut.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 pagi pada hari Sabtu, 12 Desember 2020 saat telah menyandang status tersangka.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka memiliki kewenangan yang sah untuk menahan Rizieq karena dakwaannya membawa ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan alasan subyektif penyidik melakukan penahanan adalah agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.
“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020.
Rizieq didakwa usai menggelar pesta pernikahan untuk putrinya yang dihadiri banyak tamu di rumah keluarga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan pernikahan itu melanggar aturan jarak fisik yang diberlakukan selama wabah virus corona. Bulan November lalu, seorang pejabat senior Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa setidaknya 80 orang yang menghadiri pesta pernikahan dan acara keagamaan yang dipimpin oleh pemimpin FPI di Tebet, Jakarta Selatan itu dinyatakan positif terkena virus corona.
Rizieq ditahan selama 20 hari
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq sebagai tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba,” kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.
Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di antaranya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Dua tersangka lainnya yaitu penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.