CakapCakap – Cakap People! Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020, karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Menurut pihak kepolisian, tuntutan pidana terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu terkait kerumunan massa di pesta pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tersebut.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Dua tersangka lainnya yaitu penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa, 8 Desember 2020.
Rizieq Shihab, 55 tahun, menjadi berita utama bulan November lalu ketika dia tiba di Indonesia setelah tinggal selama tiga tahun di Arab Saudi. Ribuan pendukung menyambutnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menyebabkan kemacetan besar-besaran dan meningkatkan keprihatinan publik atas peristiwa yang berpotensi menjadi super spreader karena negara ini masih memerangi wabah virus corona.
Setibanya Rizieq di Indonesia, setidaknya ada tiga acara yang telah digelar, salah satu di antaranya adalah termasuk pernikahan putrinya yang telah menarik banyak orang dengan mengabaikan aturan jarak fisik.
Sejumlah peristiwa kerumunan massa tersebut diketahui berakibat panjang. Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
Selain itu, Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Polda Metro Jaya juga memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi sejak April 2017 di tengah kasus pornografi dan chat seks antara dirinya dengan seorang wanita bernama Firza Husein dan tuduhan pencemaran nama baik dan pengkhianatan terkait pidatonya.
Selama tinggal di Kerajaan Arab Saudi, Rizieq secara teratur merilis video monolog di mana dia menuduh Presiden Joko Widodo melakukan penipuan selama pemilu 2019 tanpa memberikan bukti kuat untuk mendukung klaimnya.
Setelah tiga tahun berada di Arab Saudi, Rizieq Shihab akhirnya pulang ke Indonesia dan tiba pada Selasa, 10 November 2020.