CakapCakap – Cakap People, Kehilangan Surat izin Mengemudi (SIM) memang sesuatu yang menyesakkan. Karena apabila SIM hilang maka pengendara bisa dikenakan hukuman oleh petugas lalin lantaran melanggar Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.
Berdasarkan pasal 288 ayat (2), apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas ketika ada razia maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lalu bagiamana jika SIM hilang? Melansir dari Kompas, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, apabila seorang pengendara tidak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, maka tetap dikenakan hukuman.
Oleh karena itu, apabila SIM hilang alangkah bijaknya untuk buat laporan sehingga dibuatkan baru tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. “Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya,” kata Agung.
Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang dengan mudah bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru. Prosesnya juga sangat mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk SIM baru hanya 60 menit. Namun, mengurus SIM yang hilang tetap ada peraturan yang harus ditaati.
Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database. Atau setidaknya ada foto copy dari SIM yang hilang. “Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga,” ujar Agung.
“Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat,” kata dia.
Sedangkan untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:
– SIM A Rp 80.000 – SIM C Rp 75.000
– SIM B Rp 80.000
– SIM D sebesar Rp 30.000 sedangkan untuk SIM Internasional akan dikenakan tarif sebesar Rp 225.000
Tetapi perlu diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya. Biaya tersebut meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.