CakapCakap – Cakap People, Gatot Brajamusti terpidana kasus narkoba meninggal dunia di usia 58 tahun. Mantan ketua PARFI tersebut sebelumnya sudah dirujuk ke rumah sakit, hingga menghembuskan nafas terakhir akibat sakit yang dideritanya.
“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti pada Minggu (8/11/2020).
Dikutip dari harian Detik, Gatot Brajamusti sebenarnya sudah dirujuk ke RS Pengayoman dari Lapas Cipinang pada sore hari. Hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 16.11 WIB.
Rika menyebutkan Gatot memiliki riwayat stroke. “Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/ pengacara yang bersangkutan ada bersamanya,” ujarnya.
Kalapas Cipinang Tony Nainggolan juga mengungkap kondisi Gatot sebelum meninggal dunia.
“Dia sudah sakit berkepanjangan, stroke sama diabetes,” kata Tony. Ia mengungkap Gatot meninggal dunia karena hipertensi serta gula darah tinggi atau diabetes. Sebelum meninggal dunia, Gatot sudah lama lumpuh karena stroke.
“Iya lumpuh dia, lumpuh sebelah kiri, stroke. Sudah lama berapa tahun,” ujarnya.
Gatot dipenjara atas 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara tersebut, Gatot seharusnya menghuni sel tahanan selama 20 tahun.
Kasus pertama tentang kepemilikan dua senjata api ilegal, berupa pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot pada tanggal 12 Juli 2018. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itupun kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus itu, lelaki yang akrab disapa Gatot ini divonis 9 tahun penjara.
Gatot terbukti melakukan tipu daya kepada gadis berusia di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin melakukan hubungan dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi gadis itu.
Dan kasus yang ketiga terkait narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu .
Dikutip dari media Suara, Gatot Brajamusti pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2011-2016 dan 2016-2021. Ia pernah terlibat dalampenggarapan beberapa film. Gatot juga tampil membintangi beberapa judul film seperti: Ummi Aminah (2012) Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita (2013).