CakapCakap – Cakap People! Menyusul laporan tingginya tingkat PHK ruang redaksi akibat pandemi COVID-19, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah untuk membantu perusahaan media secara finansial guna membantu mereka bertahan dari krisis.
“INFID mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk melakukan upaya maksimal membantu pekerja media dengan menggunakan skema keuangan COVID-19 yang disediakan oleh pemerintah,” bunyi surat itu.
Surat yang dikirim ke Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada Selasa, 3 November 2020, itu juga membahas potensi PHK massal di kalangan jurnalis The Jakarta Post.
Pada bulan Agustus, The Jakarta Post mengumumkan bahwa mereka akan memberhentikan dua pertiga karyawannya dalam upaya untuk mengurangi biaya dan meringankan kesulitan keuangan. Setelah meninggalkan karyawannya dalam ketidakpastian selama berbulan-bulan, perusahaan menawarkan skema pengunduran diri sukarela pada 12 Oktober dengan paket pesangon bagi karyawan. Hal ini mengakibatkan keluarnya lebih dari 20 jurnalis The Jakarta Post dari ruang redaksi.
Organisasi tersebut selanjutnya meminta perusahaan media untuk tidak menggunakan krisis kesehatan akibat pandemi ini sebagai pembenaran untuk perlakuan tidak adil terhadap karyawan.
“Jurnalis dan pekerja media telah mengambil risiko tertular COVID-19 saat melapor di lapangan dan pergi ke kantor untuk menyampaikan berita. Jadi, mereka perlu dibantu, ”bunyi surat itu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya menerima sejumlah laporan perusahaan media yang telah memotong gaji, menunda pembayaran gaji dan memberhentikan karyawan, mengutip COVID-19 sebagai alasan tindakan pemotongan biaya.
Selain itu, setidaknya 242 jurnalis dinyatakan positif COVID-19, menurut data AJI dari Maret hingga September.
“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan pandemi COVID-19 membunuh media independen di negara ini,” kata ketua INFID Sugeng Bahagijo kepada The Jakarta Post, Selasa, 3 November 2020.
“Bagi masyarakat sipil, media seperti The Jakarta Post harus tetap bertahan karena kontribusinya melebihi bisnis. Media adalah untuk transparansi, untuk keseimbangan yang memperkuat demokrasi.”
Sugeng lebih lanjut meminta pemerintah untuk memberikan kemudahan akses bantuan keuangan bagi industri yang terkena dampak COVID-19, karena ia menilai strategi saat ini terlalu rumit.
“Jika kementerian tidak menanggapi surat tersebut, kami akan mencari cara untuk meneruskan pesan tersebut ke Kementerian Keuangan dan kepada Presiden [Joko] ‘Jokowi’ [Widodo],” tambahnya.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, skema bantuan keuangan COVID-19 pemerintah diberikan kepada semua sektor bisnis, artinya perusahaan media juga berhak atas dana tersebut. Dia merinci beberapa skema bantuan termasuk pembebasan penuh dari pembayaran pajak pendapatan untuk karyawan.
Menurut data Kementerian Keuangan per 14 Oktober, pemerintah telah menyiapkan stimulus senilai Rp 120,6 triliun untuk membantu bisnis tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19. Namun, anggaran yang disalurkan pelaku usaha baru mencapai Rp 29,68 triliun atau mencapai 24,61 persen dari total anggaran.
Delapan bulan setelah pandemi, direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin mengatakan telah menerima lebih dari 100 laporan pelanggaran hak kerja dari jurnalis. Bahkan pada bulan-bulan pertama pandemi COVID-19, LBH Pers dan AJI menerima 61 laporan jurnalis dari 14 organisasi media Jabodetabek yang di-PHK, dicuti atau diberikan pemotongan gaji.
Atas tulisan ini, The Jakarta Post melaporkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja tidak dapat memberikan komentar terkait krisis yang dihadapi industri media di tengah COVID-19.