in ,

UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Rincian Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi di Indonesia

Sesuai dengan surat edaran, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, alias tidak naik.

CakapCakapCakap People! Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah, telah memastikan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak naik pada 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah, telah memastikan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak naik pada 2021. Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik

Pemerintah beralasan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia saat ini dalam masa pemulihan, sehingga tidak menaikkan UMP dan UMK untuk tahun 2021. Pemerintah memandang bahwa, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” kata Ida dalam surat edarannya.

Rincian UMP 2020 di 34 Provinsi di Indonesia

Berikut adalah rincian UMP tahun 2020 dari setiap provinsi di Indonesia dari mulai yang terbesar hingga terkecil, seperti dilansir dari Kompas.com:

DKI Jakarta: Rp 4.276.349
Papua: Rp 3.516.700
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sulawesi Selatan: Rp 3.103.800
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Riau: 2.888.563
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Jambi: Rp 2.630.161
Maluku: Rp 2.604.960
Gorontalo: Rp 2.586.900
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
Sumatera Utara: Rp 2.499.422
Bali: Rp 2.493.523
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Banten: Rp 2.460.968
Lampung: Rp 2.431.324
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Bengkulu: Rp 2.213.604
NTB: Rp 2.183.883
DIY: Rp 2.004.000
NTT: Rp 1.945.902
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Timur: Rp 1.768.777
Jawa Tengah: Rp 1.742.015

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 25 provinsi yang akan mengikuti surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, alias tidak naik.

Menanggapi ini, Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam pun menilai langkah yang diambil tersebut adalah hal yang wajar, mengingat sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 Cara Mudah Kecilkan Betis yang Besar, Kamu Wajib Coba!

Iran Laporkan Kematian COVID-19 Setiap Empat Menit Sekali Usai Terjangkit Virus