CakapCakap – Cakap People! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah jumlah kasus baru COVID-19 di ibu kota stabil.
Di bawah aturan yang diperlonggar ini, restoran dan kafe dapat melayani paara pelanggan untuk makan di tempat (dine-in) tetapi membatasi kapasitas mereka hingga 50 persen dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Pasar basah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, perkantoran, tempat pangkas rambut, museum, toko eceran, tempat olahraga dalam ruangan dan luar ruangan, kecuali kolam renang, juga dapat dibuka setengah dari kapasitasnya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengizinkan pabrik untuk beroperasi dengan shift kerja dan dokumentasi terperinci tentang jadwal setiap pekerja.
Pertemuan dalam ruangan yang seperti rapat, lokakarya, pernikahan harus mengikuti batas kapasitas 25 persen. Batasan 25 persen juga berlaku untuk gym dan taman rekreasi.
Kantor, restoran, dan museum juga harus menyimpan catatan rinci tentang pengunjungnya, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon yang diverifikasi.
Anies mengatakan klub malam, spa, panti pijat, karaoke, dan lain-lain tetap tidak boleh beroperasi karena berisiko tinggi tertular COVID-19.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menangguhkan kebijakan ganjil genap, menghapus batas lalu lintas yang melarang mobil dengan pelat nomor ganjil atau genap beroperasi hanya di tanggal ganjil atau genap.
“Yang terjadi selama sebulan terakhir ini adalah rem darurat karena ada peningkatan tak terduga kasus COVID-19. Begitu stabil, kita mulai kurangi rem secara perlahan, bertahap,” kata Anies, Minggu, 11 Oktober 2020, mengutip laporan Jakarta Globe.
“Perlu ditekankan, disiplin harus tetap tinggi agar rantai transmisi tetap terkendali, dan tidak perlu melakukan pengereman darurat lagi,” kata Anies.
Anies mengatakan pemerintah melonggarkan PSBB selama dua minggu ke depan hingga 25 Oktober 2020.