CakapCakap – Cakap People! Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengumpulkan 398 ton sampah menyusul aksi demonstrasi pada hari Kamis, 8 Oktober 2020, yang menentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari Senin, 5 Oktober 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 1.100 petugas, 12 tim penyapu jalan dan 20 truk sampah untuk sampah anorganik.
“Kami telah mengumpulkan 398 ton sampah sejauh ini, termasuk puing-puing dan pecahan kaca,” kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020, seraya menambahkan bahwa petugas masih membersihkan area aksi demonstrasi.
Selain personel dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, para pekerja Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta – biasa disebut “pasukan oranye” yang bekerja di bawah kecamatan – turut membantu dalam proses pembersihan.
Camat Karet di Jakarta Pusat, Kiki Muhammad Akbar, mengatakan 40 pekerja PPSU dikerahkan pada Jumat dini hari untuk membersihkan area di sekitar stasiun bus Karet Transjakarta dan stasiun MRT Setiabudi Astra, Tempo.co melaporkan.
Kiki mengatakan, kaca di terminal bus Transjakarta pecah dan tangki air dibakar. Kaca di gerbang masuk MRT juga hancur, selain dua sepeda dari fasilitas berbagi sepeda terdekat.
Menurut pihak berwenang, aksi demonstrasi hari Kamis, 8 Oktober, di ibu kota mengakibatkan kerusakan pada 25 terminal bus Transjakarta. Beberapa pos polisi, bioskop Grand Theater di Senen, Jakarta Pusat, dan empat toko yang terletak di belakangnya juga dibakar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah mengalami kerugian sekitar Rp 65 miliar dari kerusakan fasilitas umum.
“[Pemerintah kota] segera membersihkan lokasi. Kami juga sudah memulai perbaikan. Tapi secara keseluruhan masyarakat masih memiliki akses transportasi umum, ”ujarnya.