CakapCakap – Cakap People, pada Juli lalu sempat beredar kabar bahwa ada pasien yang di-covid-kan oleh pihak rumah sakit. Tujuannya, agar pihak rumah sakit mendapatkan kucuran dana dari pemerintah. Belum lama ini, isu tersebut kembali berhembus di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, dua asosiasi berkaitan dengan rumah sakit memberikan klarifikasinya. Keduanya adalah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).
Kuntjoro Adi Purjanto, yang menjabat Ketua Umum Persi, menegaskan bahwa “pernyataan atau tanggapan yang tidak disertai dengan fakta, bukti maupun tidak terbukti kebenarannya dalam membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud adalah tindakan yang tidak benar”.
“Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19,” tegas Kuntjoro Adi.
Berita ini akhirnya membangun stigma dan pengaruh yang luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit.
Melansir dari CNBC Indonesia, opini yang salah mampu meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan di rumah sakit dan tenaga kesehatan. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak negatif pada pelayanan kesehatan.
“Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, Persi sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan “meng-covid-kan pasien,” katanya.
Lebih jauh lagi, Kuntjoro Adi memberikan penjelasan bahwa pihaknya secara terbuka menerima masukan, aspirasi dan keluhan. Hal tersebut bisa disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.
Ia juga menjelaskan, selama ini memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19, dengan memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Untuk manajemen klinis sampai tata laksana jenazah, rumah sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan untuk mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, rumah sakit mengacu pada Keputusa Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.