CakapCakap – Cakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa setiap rumah sakit wajib merawat pasien COVID-19 sesuai dengan prosedur operasi standar resmi Kementerian Kesehatan untuk memastikan tingkat pemulihan yang optimal.
“Saya menerima laporan tadi malam dari wakil ketua [panitia nasional pemulihan COVID-19] dan Menteri Kesehatan [Terawan Agus Putranto] yang mengamanatkan agar pengobatan memenuhi standar kementerian,” kata Jokowi dalam pertemuan virtual dengan anggota Satgas Nasional Penanganan COVID-19 dan komite pemulihan ekonomi pada hari Senin, 28 September 2020, seperti dilansir The Jakarta Post.
Dia mengatakan perawatan yang seragam untuk pasien COVID-19 akan diwajibkan di unit perawatan intensif, bangsal isolasi, dan fasilitas karantina. Presiden mengatakan langkah itu akan membantu membalikkan keadaan di tengah upaya negara ini memerangi peningkatan kasus COVID-19.
“Standarisasi ini paling penting, jadi kita harapkan jumlah korban jiwa terus menurun dan angka pemulihan terus meningkat,” kata Jokowi, seperti dikutip dari keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Presiden.
Angka kematian COVID-19 di Indonesia telah turun menjadi 3,77 persen pada bulan lalu, kata Jokowi. Namun, ia mencatat angka kematian tersebut masih berada di atas angka kematian global yaitu sebesar 3,01 persen.
Jokowi juga menekankan pentingnya intervensi berbasis masyarakat dalam upaya mitigasi yang sedang berlangsung, mendesak kepala daerah di seluruh negeri untuk memberlakukan pembatasan skala kecil jika terjadi wabah untuk segera mengekang penyebaran virus.
“Beberapa pembatasan skala kecil akan terbukti lebih efektif,” katanya.
Presiden Jokowi meminta para pemimpin daerah untuk mulai merencanakan skema vaksinasi massal sedini mungkin untuk memastikan kelancaran setelah vaksin yang terbukti tersedia untuk digunakan secara luas.
Jumlah kasus di Indonesia terus meningkat sejak Maret. Negara ini telah mencatat rekor kasus harian tertinggi di atas 4.400 kasus baru selama tiga hari berturut-turut pada pekan lalu.