CakapCakap – Cakap People, pemerintah memperkirakan pada Januari 2021 mendatang vaksin Covid-19 sudah bisa di distribusikan. Proses ini akan dijalankan dalam lima tahap. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan kelompok-kelompok yang akan terlebih dahulu mendapatkan vaksin.
Hal ini diungkap usai Rapat Terbatas tentang laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Senin (28/9). Mengutip dokumen presentasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), diawal waktu pemerintah menetapkan lima kelompok prioritas dengan jumlah sasaran 102,45 juta orang.
1. Kelompok pertama
Orang yang berada di garda terdepan dalam menangani covid-19. Total orang yang menjadi sasaran pemberian vaksin adalah 1,31 juta orang.
2. Kelompok kedua
Orang yang memiliki kontak erat dengan pasien covid-19. Target sasaran mencakup 50 ribu orang.
3. Kelompok ketiga
Orang yang bertugas di bidang pelayanan publik dengan sasaran 715 ribu orang. Untuk pelayanan publik, pemerintah mendistribusikan vaksin dalam empat tahap. Pada tahap pertama dialokasikan untuk 344 ribu orang.
Sedangkan pada tahap kedua sebanyak 94 ribu orang, tahap ketiga sebanyak 159 ribu orang, dan tahap keempat 118 ribu orang.
4. Kelompok keempat
Masyarakat umum dengan sasaran berjumlah 92,28 juta orang. Proses distribusinya akan dilakukan dalam lima tahap,
5. Kelompok kelima
Vaksin akan didistribusikan untuk 4,36 juta tenaga pendidik.
6. Kelompok enam
Diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga lembaga legislatif yang sebanyak 3,72 juta orang.
Dilansir dari CNN Indonesia, rinciannya, tahap pertama dibagikan kepada 10 ribu orang, kedua kepada 3 ribu orang, ketiga 3,03 juta orang, keempat 2,57 juta orang, kelima 86,66 juta orang.
Selanjutnya pemerintah akan membagikan dua dosis vaksin per orang dengan jarak 14 hari. Hal ini dimaksud untuk membentuk kekebalan tubuh dari covid-19.
Lebih rinci lagi, pemberian vaksin dilakukan di berbagai tempat. Vaksinasi untuk kelompok usia produktif dan komorbid dilaksanakan di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah dan faskes yang bekerja sama dengan swasta. Pemberian vaksin pada kelompok komorbid harus dilakukan oleh seorang dokter ahli.
Sementara itu vaksinasi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan mengikuti sistem kesehatan yang berjalan saat ini.