in ,

Puluhan Pegawai KPK Resign Berjemaah, Ini Mengkhawatirkan

Sejak Januari–September 2020 tercatat sudah ada 37 pegawai yang mengundurkan diri

CakapCakap – Cakap People, puluhan pegawai yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai mengundurkan diri sejak Januari–September 2020. Tercatat sudah ada 37 pegawai, termasuk Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah memutuskan angkat kaki dari KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku kini pihaknya sedang mengevaluasi sistem kepegawaian KPK. Akan tetapi pimpinan KPK tetap menghomati alasan para pegawai mengundurkan diri.

“Kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian KPK. Namun juga kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK dengan apapun alasannya,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (26/9).

Foto ilustrasi via softonic.com

Dilansir dari media Jawa Pos, lebih lanjut lagi Pimpinan KPK mengatakan, lembaga antirasuah memang bukanlah tempat untuk berdiam diri. Menurutnya, KPK adalah ujung tombak melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya,” ucap Ghufron.

Ghufron juga menyapaiakn rasa bangga kepada para pegawai KPK yang memilih bertahan di dalam lembaga antirasuah. Ia tak memungkiri bahwa mundurnya puluhan pegawai di KPK merupakan imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

“Kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yg bertahan didalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini. Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan anti korupsi kini berubah seperti apapun,” tandas Ghufron.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto via suara.com

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berat mengundurkan diri. Meski telah keluar dari KPK, Febri mengaku akan membantu kinerja pemberantasan korupsi.

“Hal ini saya tuangkan dalam surat pengunduran diri yang sudah saya sampaikan pada pimpinan, pada atasan saya pak Sekjen KPK dan Kepala Biro SDM pada 18 Sepetember 2020. Jadi saya sampaikan beberapa hal di sana, mulai dari menjadi pegawai KPK bagi saya dan teman yang ada di KPK adalah pilihan untuk bisa berkontribusi secara lebih signifikan dalam pemberantasan korupsi,” kata Febri di Gedung KPK, Kamis (24/9).

Febri menyampaikan, selama bekerja di KPK bukanlah perkara mendapatkan gaji, tapi berjuang dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, untuk melakukan perjuangan harus dilandasi dengan indendensi dalam pelaksanaan tugasnya.

Gedung KPK. Foto via fajar.co.id

Febri juga tak mengelak, pasca revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kinerja KPK sudah banyak berubah. Namun, setelah bertahan kurang lebih satu tahun pascarevisi UU KPK, Febri menyadari lebih baik berada di luar KPK.

“Secara pribadi saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi,” tandas Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mantan Pesepakbola Timnas Turki Hampir Dieksekusi Wanita Cantik Ini

Was-was Hadapi Resesi! Tenang, 8 Investasi Minim Risiko Ini Tetap Alirkan Cuan Berlimpah