CakapCakap – Cakap People, pemerintah secara resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa yang semula hanya 5 tahun kini menjadi 10 tahun. Hal ini seiringan denganditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo
Aturan ini berlaku sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo yaitu pada 11 September 2020 lalu.
“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” kalimat yang tertuang dalam PP nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian.
Dilansir dari CNBC Indonesia, dengan dilakukan perpanjangan masa berlaku paspor diharapkan mampu menghemat biaya pencetakan. Apalagi jumlah pemohon paspor kian tahun terus mengalami peningkatan.
“Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis.”
Seperti yang diberitakan dalam media Kompas, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.
“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin.
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013.
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perpanjangan masa berlaku paspor ada juga percepatan dalam proses penerbitan paspor. Tak hanya bagi orang dewasa, anak-anak pun juga memerlukan paspor sebagai identitas mereka ketika berkunjung ke luar negeri.
Berdasarkan PP tersebut, dibawah ini adalah ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:
- Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat (4) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
- Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luas negeri.