CakapCakap – Cakap People, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serempak. Meskipun saat ini Indonesia dan negara lain sedang melawan pandemi Covid-19. Ini adalah masalah yang berat mengingat Pilkada tetap menjadi magnet bagi orang-orang untuk berkumpul. Sedangkan hal itu melanggar aturan protokoler kesehatan Covid-19.
Akan tetapi, presiden memastikan bahwa Pilkada tetap akan dilaksanakan karena pemerintahan harus tetap berjalan. Nantinya, ada 270 daerah memilih kepala daerahnya. Tahapan Pilkada dimulai dari akhir Agustus hingga Desember 2020.
Tak mengherankan jika para calon pemimpin bergerak cepat dengan memenuhi segala persyaratan untuk maju ke Pilkada. Salah satu syarat adalah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Hal ini menjadi perhatian publik tatkala yang maju dalam Pilkada adalah anak atau saudara dekat dari para Pejabat Istana. Melansir dari CNN Indonesia, berikut ini ulasannya.
1. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Keponakan Prabowo Subianto ini melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebagai syarat mengikuti Pilkada Kota Tangerang Selatan tahun 2020. Berdasar situs elhkpn.kpk.go.id, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang akrab disapa Sara ini memiliki harta kekayaan dengan total Rp23,7 miliar.
2. Siti Nurazizah
Putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini juga sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada Rabu, 2 September 2020. Calon Wali Kota Tangsel tersebut memiliki total harta dengan nilai Rp17 miliar.
3. Bobby Nasution
Mantu Presiden Joko Widodo memberanikan diri melangkah mencalonkan sebagai menjadi Wali Kota Medan. Suami dari Kahiyang Ayu ini melaporkan harta kekayaannya pada 2 September lalu. Dari harta yang dilaporkan, Bobby memiliki kekayaan sebesar Rp54,8 miliar.
4. Gibran Rakabuming Raka
Dihari yang sama, putra sulung Presiden Joko Widodo juga melaporkan harta kekayaannya. Pengusaha muda tersebut melaporkan seluruh asetnya dengan jumlah total harta kekayaan mencapai Rp21 miliar. Gibran maju dalam pencalonan Wali Kota Solo.
Sementara itu, Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian selama berjalannya tahapan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Seperti yang lansir dari Detik, polri justru menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan.
“Polri sudah berkirim surat baik ke Polda, Polres, dan Polsek untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat Pilkada 9 Desember 2020. Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti.” ujar Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto pada Jumat (25/9/2020).