CakapCakap – Cakap People, suami dari artis Mayangsari baru-baru ini dicekal ke luar negeri. Permintaan Cekal tersebut datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk hal ini Menteri Keuangan bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Alasan permintaan cekal yang ditujukan kepada Bambang Trihatmodjo ini lantaran utang piutang uang milik negara. Inti masalahnya, Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang saat itu diketuai oleh Putra mantan Presiden Soeharto ini berutang kepada negara.
Namun untuk sementara pihak Kemenkeu masih enggan mengungkapkan detail nilai utang piutang hingga duduk perkara. Di sisi lain, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ikut buka suara menanggapi masalah memanas ini.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama memberikan penjelasan. Pada tahun 1997 silam, ketika Indonesia Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta untuk mensukseskan acara. Akhirnya, pemerintah menunjuk konsorsium diketuai Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
“Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar Setya dikutip dari situs setneg.go.id, Jumat (18/9/2020).
Dikutip dari laman Detik, terkait permasalahan piutang, Kemensetneg sudah melakukan berbagai upaya agar piutang negara kepada Bambang Triatmojo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 segera dikembalikan.
Kemensetneg menyebutkan sudah melakukan upaya dengan mengadakan rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP Sea Games XIX Tahun 1997.
Dalam rakor tersebut muncul kesepakatan bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan.
“Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Setya.
Setya menambahkan, Kemensetneg berupaya memperbaiki tata kelola keuangan negara yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan negara pada masa lalu yang berbentuk piutang negara.