CakapCakap – Cakap People, masih ingat dengan pemimpin Keraton Agung Sejagat? Kasus mereka terus bergulir dan sudah memasuki tahap putusan. Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Mereka berdua dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran. Sebelumnya, pasangan ini mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) di awal tahun 2020 silam.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Dilansir oleh harian Kompas, majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua), Anshori Hironi (anggota) dan Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU,” kata Sutarno.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan,” lanjut Sutarno.
Di awal sidang, kedua terdakwa nampak tegar. Totok Santosa dan Fani Aminadia duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana krem. Setelah mendengar putusan hakim dan lamanya hukuman yang dibacakan, ketabahan mereka berdua runtuh.
Fani berusaha menenangkan sang suami dengan cara menggenggam tangan Totok. Keduanya terlihat saling menguatkan dengan bergandengan tangan. Bahkan, dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air mata.
Sementara itu, dilansir dari laman BBC, bekas lokasi yang dijadikan markas atau Keraton Agung Sejagat sekarang alih fungsi sebagai tempat hiburan masyarakat. Mereka yang penasaran dengan lokasi kerajaan, berbondong-bondong ingin melihat dan mendatangi lokasi tersebut.
Masyarakat di sekitar pun tak mengabaikan kesempatan ini. Mereka ikut meramaikan lokasi Keraton Sejagat dengan berjualan dan menjajakan permainan hiburan untuk anak-anak. ada beberapa penginggalan Kerajaan Agung Sejagat, selain pondasi yang belum sempat dibangun.
Sejumlah pengunjung bisa menyaksikan batu prasasti yang berada di komplek Keraton Agung Sejagat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.