CakapCakap – Cakap People! Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memperkirakan bahwa ibu kota akan kehabisan tempat tidur rumah sakit untuk pasien COVID-19 pada bulan Desember jika kasus terus meningkat dengan kecepatan saat ini dan jika tidak ada upaya untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit.
“Kapasitas tempat tidur rumah sakit yang ada saat ini tidak akan cukup [untuk menampung pasien COVID-19 pada bulan Desember] jika tidak ada intervensi yang dilakukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada hari Rabu, 9 September 2020.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengintensifkan upaya peningkatan kapasitas tempat tidur dan jumlah tenaga medis untuk penanggulangan COVID-19 di ibu kota, tambah Widyastuti seperti dilansir Kompas.com.
Pemerintah DKI Jakarta baru-baru ini merekrut sekitar 1.174 tenaga kesehatan, yang sebagian besar berasal dari provinsi lain di Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara, dan Papua. Tenaga medis — yang terdiri dari ahli paru, internis, radiografer, dan perawat — dipilih dari total 4.859 pelamar. Mereka akan diterjunkan di sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di Jakarta, Widyastuti menjelaskan.
Jakarta yang menjadi episentrum wabah virus corona di Indonesia, sejauh ini telah mencatat 49.397 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi per Rabu, 9 September 2020. Provinsi ini menyumbang hampir seperempat dari total jumlah kasus di Indonesia yang mencapai 203.342 kasus. Pada hari Rabu saja, terlihat peningkatan harian 1.004 kasus positif virus corona.
Data Dinkes Jakarta sebelumnya menunjukkan, tingkat hunian tempat tidur isolasi harian di 67 rumah sakit rujukan kota itu mulai meningkat secara bertahap menjadi sekitar 50 persen setelah 20 Juli.
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengatakan secara terpisah bahwa menambah jumlah tempat tidur bukanlah solusi, kunci sebenarnya menurutnya adalah bagaimana menghilangkan sumber penularan virus tersebut.
Jakarta yang memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ketat (PSBB) pada bulan April untuk menahan penyebaran virus, memutuskan untuk melonggarkan pembatasan tersebut pada bulan Juni untuk memulihkan ekonomi.
Pelonggaran PSBB itu telah disalahkan atas jumlah kasus virus corona yang melonjak di kota itu dalam beberapa minggu terakhir, dengan munculnya lusinan kelompok penularan COVID-19 baru.
Pemerintah DKI Jakarta pada hari Rabu, 9 September 2020, memutuskan untuk memberlakukan kembali langkah-langkah PSBB yang lebih ketat mulai Senin, 14 September 2020, di mana hanya akan mengizinkan 11 sektor penting untuk beroperasi, sedangkan bisnis dan kantor lain harus menerapkan kembali kebijakan kerja dari rumah.