CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi kembali kebijakan pelat nomor ganjil-genap di ibu kota setelah laporan terbaru tentang klaster COVID-19 yang muncul dari transportasi umum.
Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah pemerintah akan terus memberlakukan atau mencabut kebijakan itu di ibu kota, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami selalu transparan dan menggunakan data dan menyampaikan data itu lengkap, jadi keputusan kebijakan selalu merujuk pada angka yang senyatanya terjadi di lapangan,” ujar Anies, Selasa, 8 September 2020, seperti dilansir Kompas.com.
Anis menambahkan bahwa dia akan mengumumkan apakah kebijakan itu akan dilanjutkan atau tidak pada hari Kamis, 10 September 2020, bertepatan dengan akhir masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kebiijakan ganjil genap ini pernah dicabut pada hari-hari awal wabah COVID-19 di bulan Maret 2020 lalu. Namun kemudian pada 31 Juli 2020, pemerintah Jakarta mengumumkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap guna mengurangi kemacetan lalu lintas yang timbul setelah pelonggaran PSBB.
Setelah kebijakan tersebut diberlakukan kembali, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jumlah penumpang bus Transjakarta meningkat 6 hingga 12 persen.
Kepala Satgas COVID-19 Nasional Doni Monardo meminta pemerintah Jakarta untuk mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap tersebut pada Kamis.
“Pasca pemberlakuan kebijakan pelat ganjil genap, data menunjukkan terjadi kenaikan penumpang commuter line [KRL] 3,5 persen dari rata-rata 400.000 penumpang per hari,” kata Doni dalam rapat dengan anggota Komisi VIII DPR.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa 62 persen dari 944 pasien COVID-19 yang dirawat di RS Gawat Darurat COVID-19 di Kelurahan Kemayoran Jakarta Pusat adalah pengguna angkutan umum. Doni juga mengimbau kementerian dan badan usaha milik negara agar melarang karyawannya menggunakan transportasi umum.