CakapCakap – Cakap People, setelah menjalani tes Swab penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakn positif Covid-19. Namun yang mengejutkan, tak hanya Novel Baswedan saja tapi empat orang anaknya juga dinyatakan positif Covid-19.
“Iya, empat anak saya positif juga, dan satu (anak) negatif,” kata Novel.
Sedangkan hasil tes milik sang istri hingga kini belum keluar. Novel dan seluruh keluarganya masih menunggu hasil tes Swab tersebut.
“Istri saya hasil tes-nya belum keluar,” kata Novel.
Meskipun hasil menunjukkan positif Covid-19, Novel memastikan bahwa ia dan keempat anaknya dalam kondisi yang baik. Novel menyebutka ia dan anggota keluarga yang dinyatakan positif sebenarnya tak mengalami gejala atau keluhan berbahaya. bahkansetelah dinyatakan positif Covid-19 pun ia merasa dalam kondisi yang baik. Status Novel dan keluarganya pun tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG).
Setelah dinyatakan positif, seluruh keluarganya saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah.
“Dan kondisi semua keluarga tidak ada keluhan dan tidak ada gejala, Alhamdulillah. Semua isolasi mandiri di rumah,” kata Novel.
Melansir dari CNN Indonesia, Sejak Jumat (28/8), Novel dinyatakan terinfeksi oleh Covid-19. Novel menjalani tes Swab dan hasilnya menunjukkan positif, lalu ia pun menjalani isolasi mandiri. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Novel dan pegawai lainnya yang positif terinfeksi virus corona kini tengah menjalani isolasi mandiri.
KPK, menjalin kerja sama dengan rumah sakit terus melakukan pemantauan tentang perkembangan kesehatan pegawai yang positif terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup kantornya usai 23 pegawai dinyatakan positif virus corona. Gedung KPK ditutup selama tiga hari mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9), pekan depan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh area Gedung Merah Putih, Gedung ACLC, hingga Rutan KPK kembali disemprot disinfektan. Melansir dari Republika, nantinya setelah lockdown di KPK selesai, para pegawai bisa bekerja. Ali Fikri menyatakan, sistem kehadiran proporsi 50 persen bekerja dari rumah sedangkan 50 persen bekerja di kantor.
“Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, shift I jam 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB,” terang Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (28/8).