CakapCakap – Cakap People! Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran hebat pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Api yang berkobar dan membumbung tinggi itu telah membakar tidak hanya gedung di lantai bawah, tapi juga menjalar ke beberapa lantai di atasnya. Sebagai informasi, gedung Kejaksaan Agung ini memiliki enam lantai.
Setelah berjam-jam upaya pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran, akhirnya api dapat dipadamkan.
Tribun Jakarta melaporkan, salah satu personel Pemadam Kebakaran Suroso mengatakan, api baru bisa dilokalisir sekitar pukul 07.00 WIB (Minggu, 23 Agustus 2020, red).
“Terakhir kami semprot itu jam 06.45 WIB, di sisi gedung sebelah kiri, sayap kiri,” kata dia di lokasi, Minggu, 23 Agustus 2020.
Lebih lanjut Suroso mengatakan bahwa petugas Damkar saat ini masih melakukan proses pendinginan.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Tribun Jakarta, gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. Sementara dari pengamatan di lokasi, tampak depan gedung utama Kejaksaan Agung terlihat menghitam. Lambang Kejaksaan Agung berwarna kuning dan hijau yang terpasang di bagian tengah gedung turut terbakar.
Seperti diketahui, kebakaran hebat di gedung Kejaksaan Agung terjadi sejak Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB.
Itu artinya butuh waktu sekitar 12 jam untuk memadamkan api di gedung utama Kejaksaan Agung. Lebih dari 50 unit mobil Damkar sudah diterjunkan untuk memadamkan api.
Komisi Kejaksaan Minta Segera Lakukan Emergency Planning
Menurut laporan Kompas.com, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan emergency planning atau perencanaan darurat pasca-terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Barita mengatakan, emergency planning yang dimaksud adalah melakukan recovery data-data yang ikut hangus terbakar.
“Sehingga saat ini yang terpenting adalah emergency planning. Melakukan inventarisasi yang berkaitan dengan data kepegawaian, SDM, keuangan, perlengkapan dan data lain yang terbakar,” kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Minggu, 23 Agustus 2020.
Menurut dia, langkah darurat ini penting dilakukan agar tugas pokok kejaksaan tidak terganggu dan pelayanan publik juga bisa berjalan normal.
Terkait berkas kasus yang tersimpan di Kejagung, menurut Barita, dalam keadaan aman. Berkas perkara tersimpan di bagian pidana khusus dan pidana umum yang lokasinya terpisah dari gedung utama yang terbakar.
“Kalau dokumen penanganan perkara, info dari Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, aman. Karena memang gedung pidana umum dan pidana khusus terpisah dengan gedung utama yang terbakar. Selain itu, dokumen penanganan perkara juga ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia,” jelas dia.