CakapCakap – Cakap People, pendaftaran Kartu Prakerja adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi karyawan yang terkena PHK. Program ini sempat terhenti lama namun, pada Minggu 15 Agustus 2020, pemerintah membuka proses Pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 5.
Pendaftaran bisa diakses mulai hari ini pukul 12.00 WIB. Bagi yang belum beruntung pada gelombang 4 lalu, masih bisa mendaftar pada gelombang 5.
“Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang 5,” terang Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Louisa menambahkan pada gelombang kelima ini, kuota penerima Kartu Prakerja sebanyak 800.000 orang. Jumlah ini sama seperti kuota pada gelombang 4.
“Siang Ini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Kuota 800.000 Orang,” imbuh Louisa.
Kembali meningatkan, cara daftar Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui online lewat laman resmi Prakerja.go.id. Ada menu daftar terletak pada halaman muka di sisi kiri situs tersebut. Ada 3 poin penting yang harus diisi dengan benar. Mulai dari membuat akun Kartu Pra Kerja, mengisi data diri dengan benar dan yang terakhir mengikuti tes. Perlu diingat, semua data harus diisi sesuai dengan petunjuk.
Setelah melewati tahapan-tahapan diatas, peserta tinggal menunggu notifikasi. Akan ada informasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020. Notifikasi bisa dicek pada dashboard akun atau menunggu notifikasi melalui SMS.
Melansir dari Kompas, pemerintah masih membuka lebar pendaftaran program Kartu Pra Kerja hingga akhir tahun. 5,6 juta peserta ditargetkan bisa mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja.
Dalam hal ini pemerintah susdah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun. Dari anggaran tersebut, setiap peserta diberikan insentif sebesar Rp 3.550.000. Dengan rinciaan, Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 600.000 per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan. Insentif diberikan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Peserta juga diberikan uang tambahan sebesar Rp 150.000 dari insentif survei. Cakap People, program ini tertuang di dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.