CakapCakap – Cakap People! Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan kepada seorang warga negara India pada Kamis, 13 Agustus 2020, karena melanggar perintah karantina rumah. Akibat perbuatan pria berusia 57 tahun tersebut, menyebabkan lusinan infeksi virus corona baru.
Mengutip Reuters, kantor berita Malaysia Bernama melaporkan, pria yang tinggal di Malaysia dan memiliki sebuah restoran di negara bagian utara Kedah tersebut telah mengaku bersalah atas empat dakwaan melanggar perintah karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan sekembalinya dari India pada bulan Juli.
Selain hukuman penjara, pria ini juga didenda 12.000 ringgit setara 2.864 dolar Amerika Serikat atau Rp 42,24 juta oleh Pengadilan Magistrate Alor Setar, yang mengadakan sidang khusus di rumah sakit Kedah di mana terdakwa sedang menjalani perawatan.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pria itu, yang awalnya dites negatif virus corona, telah meninggalkan rumahnya selama masa karantina untuk mengunjungi restorannya.
Setelah tes kedua menunjukkan hasil positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga pria tersebut serta pekerja restoran dan pelanggan, ditemukan telah terinfeksi virus corona.
Sebanyak 45 kasus terkait dengan kluster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Sebagaimana diketahui, Malaysia secara bertahap telah mencabut langkah-langkah penguncian yang ketat sejak Mei setelah berhasil menahan penyebaran pandemi.
Tetapi pemerintah Malaysia telah memperingatkan bahwa pembatasan mungkin diberlakukan kembali setelah lebih dari selusin klaster baru muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Negara Asia Tenggara itu telah melaporkan 9.129 infeksi, termasuk 125 kematian akibat COVID-19, Kamis, 13 Agustus.
Pihak berwenang Malaysia memberlakukan kembali persyaratan bulan lalu bagi orang-orang yang memasuki negara itu untuk menjalani karantina dua minggu wajib di hotel dan pusat isolasi pemerintah. Ini dilakukan setelah ratusan pelancong yang masuk ditemukan melanggar perintah untuk mengisolasi diri di rumah.