CakapCakap – Cakap People! Sejumlah kalangan kerap terlihat menggunakan pelat nomor kendaraan yang berbeda dan terlihat tampak cantik dan personal. Nomor-nomor itu seperti membentuk sebuah urutan yang terbaca seperti menggambarkan tanggal kelahiran, nama panggilan dan lainnya.
Nah, salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan itu bisa kamu ungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Kamu bisa menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui Kepolisian.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa kamu ubah atau pilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan pelat nomor cantik ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang NRKB.
Beleid itu mengatur ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman kepada Kompas.com.
Lantas, berapa besaran biaya untuk pemakaian pelat nomor cantik tersebut jika ingin menggunakannya?
Tentu saja kamu harus bersiap untuk mengeluarkan sejumlah biaya untuk bisa menggunakan pelat nomor cantik tersebut. Berikut besaran biaya pengurusan pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi, mengutip laporan Kompas.com:
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta
Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta
Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Nah, Cakap People! Setelah mengetahui aturan dan besaran biaya resmi yang harus kamu keluarkan jika ingin menggunakan pelat nomor cantik untuk kendaraan ini, apakah kamu tertarik untuk mengubah pelat nomor kendaraan kamu saat ini?