CakapCakap – Cakap People! Untuk kamu yang akan berkunjung ke Singapura dalam waktu dekat ini, ada baiknya jika mengetahui aturan terbaru sebelum memasuki negara tersebut di tengah masa pandemi virus corona baru ini. Pasalnya, Singapura akan memberlakukan aturan bagi para pelancong yang datang ke negara tersebut.
Ya, Singapura akan menerapkan aturan bagi para pelancong yang datang untuk memakai perangkat pemantauan elektronik untuk memastikan mereka mematuhi kewajiban karantina virus corona. Hal ini diberlakukan saat negara kota itu secara bertahap membuka kembali perbatasannya. Demikian disampaikan pihak berwenang pada hari Senin, 3 Agustus 2020.
Melansir Reuters, mulai 11 Agustus 2020, perangkat akan diberikan kepada pelancong yang datang, termasuk warga negara dan penduduk, dari kelompok negara tertentu yang akan diizinkan untuk mengisolasi di rumah dibandingkan di fasilitas yang ditunjuk negara.
Langkah-langkah serupa, yakni menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama karantina, telah digunakan di Hong Kong dan Korea Selatan.
Wisatawan ke Singapura harus mengaktifkan perangkat, yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth, setelah sampai di rumah mereka dan akan menerima pemberitahuan pada perangkat yang harus mereka kenakan.
Segala upaya yang dilakukan pengguna, seperti meninggalkan rumah atau merusak perangkat akan memicu peringatan kepada pihak berwenang.
Hong Kong pada bulan Maret memperkenalkan skema bagi wisatawan yang datang untuk menggunakan gelang elektronik tipis, mirip dengan label yang dikenakan oleh pasien rumah sakit, untuk menerapkan karantina bagi pelancong yang tiba. Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung ke aplikasi ponsel pintar bagi mereka yang melanggar karantina.
Singapura, yang belum memberikan perincian tentang seperti apa perangkat itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka tidak akan menyimpan data pribadi apa pun dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.
Mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak harus memakai perangkat.
Singapura memberlakukan hukuman berat bagi mereka yang melanggar aturan karantina dan jarak sosialnya.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura (setara Rp 106,3 juta) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Lewat aturan ini, sanksi lainnya adalah pencabutan izin kerja orang asing yang melanggar aturan.
Singapura telah melaporkan 53,346 infeksi virus corona per Selasa, 4 Agustus 2020, sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Akan tetapi, kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir.