CakapCakap – Cakap People, pada akhirnya negara-negara anggota dari Uni Eropa (UE) telah merilis terkait daftar negara yang bisa masuk ke Eropa per 1 Juli 2020. Lantas, adakah nama Indonesia di dalam daftar tersebut?
Bagi para pengunjung yang masuk ke negara di Eropa biasanya harus memiliki visa Schengen. Setelah adanya pandemi, memang banyak negara tak terkecuali Eropa memutuskan juga untuk melarang warga negara asing masuk guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Namun kini setelah memasuki masa new normal, perkumpulan anggota UE mulai membicarakan terkait perizinan warga negara asing yang dapat memasuki ke negara di Eropa.
Diketahui dari Schengenvisainfo.com, Selasa (30/6/2020), disebutkan awalnya diskusi anggota UE memiliki draft berisikan 54 negara yang dipertimbangkan. Namun pada akhirnya dikerucutkan menjadi 15 negara yang saat ini telah final.
Setelah disetujui oleh seluruh negara Uni Eropa, negara yang warganya sudah diizinkan akan dapat memasuki Eropa dimulai 1 Juli 2020. Sementara untuk 15 negara yang masuk kategori tersebut meliputi Aljazair, Australia, Kanada, Montenegro, China, Georgia, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Tunisia, dan Uruguay.
Masih dalam keterangan di Schengenvisainfo.com, China bisa masuk hanya dengan syarat adanya kebijakan visa resiprokal dari otoritas China.
“Terdapat Aljazair, Kanada, Georgia, Jepang, Montenegro, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay. China juga masuk dalam daftar UE, namun hanya dengan syarat adanya kebijakan visa resiprokal dari otoritas China,” dikutip dari Schengenvisainfo.com.
Daftar negara aman yang sudah disetujui tersebut akan ditinjau setiap dua minggu dan disesuaikan berdasarkan perkembangan kasus corona di setiap negara. Berdasarkan Dewan UE, penduduk Andorra, Monako, San Marino, dan Vatikan harus dianggap sebagai penduduk UE untuk keperluan rekomendasi tersebut.
Sementara untuk penduduk Britania Raya serta anggota keluarga mereka akan dibebaskan dari pembatasan perjalanan sementara. Selain itu, mereka juga akan diperlakukan sama seperti warga Uni Eropa (UE) lainnya hingga akhir periode transisi Brexit pada 31 Desember 2020 mendatang, Cakap People.