CakapCakap – Cakap People! Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengeluarkan panduan saat memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Dalam panduan tersebut, suatu daerah dibolehkan melakukan kegiatan sekolah tatap muka langsung di kelas.
Tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh daerah yang diizinkan untuk menggelar kegiatan pembelajaran dengan tatap muka secara langsung di kelas.
Syarat itu di antaranya adalah bahwa daerah tersebut harus sudah berstatus sebagai wilayah zona hijau, artinya sudah tidak ada lagi risiko penularan virus corona.
Meski begitu, dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, Nadiem tetap mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
https://www.instagram.com/p/CBeqNnUltjg/?igshid=bewi77tq4est
“Karena dalam situasi sekarang ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan orang tua,” katanya dalam paparan digital, Senin, 15 Juni 2020, mengutip laporan Kontan.co.id.
Nadiem menyebutkan bahwa dari jumlah anak sekolah atau peserta didik yang ada di Indonesia, sekitar 94% ternyata berada di zona kuning, orange hingga merah; di mana Nadiem memerintahkan kegiatan belajar di rumah saja. Sedangkan peserta didik yang berada di zona hijau hanya 6% saja.
Menurut Ketua BNPB, Doni Mordano, untuk menentukan suatu wilayah masuk kategori zona merah, oranye, kuning dan hijau ditentukan oleh 15 indikator utama. Mulai dari indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.
“Setelah melihat panduan yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, maka kami mendukung menjalankan panduan tersebut dan untuk kegiatan tatap muka ada di zona hijau,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Nah, dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per tanggal 7 Juni 2020, terdapat 92 kabupaten-kotamadya yang masuk zona hijau, artinya tidak terdampak lagi virus corona. Ini artinya daerah tersebut sudah bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka langsung.
Meski sudah masuk zona hijau, Doni berharap daerah itu bisa menjaga protokol kesehatan dengan disiplin agar tidak berubah menjadi zona yang lebih rentan corona.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar 92 kabupaten dan kotamadya yang masuk zona hijau:
1. Provinsi Aceh :
-Bireuen
-Kota Langsa
-Nagan Raya
-Pidie Jaya
-Kota Subulussalam
-Kota Sabang
-Aceh Besar
-Aceh Jaya
-Aceh Selatan
-Aceh Singkil
-Aceh Tengah
-Aceh Tenggara
-Aceh Barat
2. Provinsi Sumatera Utara :
-Nias Utara
-Kota GunungSitoli
-Samosir
-Nias
-Nias Selatan
-Padang Lawas
-Humbang Hasundutan
-Nias Barat
-Padang Lawas Utara
-Labuhan Batu Selatan
-Tapanuli Selatan
-Mandailing Natal
-Kota Sibolga
-Pakpak Bharat
3. Provinsi Bengkulu :
-Lebong
4. Provinsi Jambi :
-Kerinci
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
-Belitung Timur
6. Provinsi Lampung :
-Mesuji
-Lampung Timur
7. Provinsi Kepulauan Riau :
-Lingga
-Natuna
-Kepulauan Anambas
8. Provinsi Riau :
-Rokan Hilir
-Kuatan Singingi
9. Provinsi Sumatera Selatan :
-Muara Enim
-Empat Lawang
-Kota Pagar Alam
10. Provinsi Kalimantan Timur :
– Mahakam Ulu
11. Provinsi Sulawesi Tengah :
-Tojo Una-Una
-Parigi Moutong
-Donggala
12. Provinsi Sulawesi Barat :
-Mamasa
13. Provinsi Sulawesi Selatan :
-Toraja Utara
14. Provinsi Sulawesi Tenggara :
-Konawe Kepulauan
-Buton Selatan
-Buton Utara
-Konawe Utara
15. Provinsi Sulawesi Utara :
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
-Bolaang Mongondow Timur
16. Provinsi Nusa Tenggara Timur :
-Sabu Raijua
-Manggarai Timur
-Sumba Barat Daya
-Sumba Tengah
-Timor Tengah Utara
-Ngada
-Alor
-Malaka
-Belu
-Rote Ndao
-Sumba Barat
-Kupang
-Timor Tengah Selatan
17. Provinsi Maluku :
-Maluku Tenggara Barat
-Kota Tual
-Kepulauan Aru
18. Provinsi Maluku Utara :
-Halmahera Timur
-Halmahera Tengah
19. Provinsi Papua :
-Intan Jaya
-Asmat
-Deiyai
-Dogiyai
-Mamberamo Raya
-Mappi
-Pegununggan Bintang
-Supriori
-Kepulauan Yapen
-Puncak
-Nduga
-Yahukimo
-Paniai
-Tolikara
-Yalimo
-Lanny Jaya
-Puncak Jaya
20. Provinsi Papua barat :
-Tambrauw
-Sorong Selatan
-Maybrat
-Pegunungan Arfak