in ,

Tagihan Listrik Kamu Melonjak? Ini Penjelasan PLN Sulselrabar

PLN wilayah Sulselrabar memastikan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan warga bukan akibat Tarif Dasar Listrik (TDL) naik.

CakapCakapCakap People! PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sulselbar (Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat) memastikan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan warga bukan akibat Tarif Dasar Listrik (TDL) naik.

“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh masih tetap atau tidak mengalami kenaikkan,” ujar General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu di Makassar, Minggu, 7 Juni 2020, mengutip laporan Kantor Berita Antara.

Hal itu diungkapkannya menanggapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan listrik.

General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu. [Foto: ANTARA Foto/HO-Humas PLN Sulselrabar]

Ismail menjelaskan terkait terjadinya lonjakan kenaikkan tagihan rekening listrik pada sebagian pelanggan di bulan Juni, itu dikarenakan tagihan listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada tiga bulan sebelumnya.

Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19, ini kemudian menyebabkan petugas Cater PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Untuk tagihan listrik bulan Juni 2020, PLN telah memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.

Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan tagihan listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

“Kenaikan tagihan listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB, masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” ucap Ismail.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Solusi

Solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan listrik bulan Juni 2020 di atas 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020.

PLN memberikan solusi dengan cara, 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap tagihan listrik Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.

Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil tiga bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.

Agar memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 melalui (Kode Area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, mention Twitter @pln _123 dan download aplikasi PLN Mobile .

“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan menyertakan foto stand meter,” ujar Ismail.

Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker.

Tak hanya itu, pembayaran rekening listrik dan pembelian token listrik dapat dilakukan dimana saja dengan banyak sarana yang berbasis aplikasi seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, hingga ATM.

Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berikut 3 Zodiak yang Cenderung Cuek dan Gak Peduli dengan Hubungannya!

Ternyata Ini Penyebab Masalah Keuangan yang Sering Tak Disadari!