CakapCakap – DKI Jakarta adalah episentrum persebaran pandemi corona di Indonesia. Sejak ditemukan kasus pertama kali, persebaran kasus positif mencapai hampir seluruh kawasan di Jakarta. Hal ini dikarenakan mobilitas dan kepadatan penduduknya. Seiring dengan waktu yang sudah berjalan cukup lama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini menyiapkan aturan baru jelang tatanan hidup yang disebut new normal. Apakah kondisi Jakarta masih darurat? Tentunya dengan kasus yang belum mereda, semua orang tidak boleh berleha-leha, dan harus tetap waspada. Bahkan kedepan, DKI Jakarta setelah PSBB berakhir akan langsung memberlakukan pembatasan sosial di tingkat Kelurahan hingga Rukun Warga (RW).
Pemprov kali ini tengah memetakan RW di seluruh DKI Jakarta yang masih tergolong zona merah. Menurut data tersebut, maka kawasan kecil ini akan dilakukan pembatasan besar-besaran dengan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). PSBL akan berakhir jika angka persebaran virus sudah menurun, dan akan dilonggarkan kembali.
Satu RW yang menurut data dari Dinas Kesehatan setempat masih menempati zona merah, maka semua peraturan PSBB akan dilakukan dengan sangat ketat disana, termasuk diantaranya adalah penutupan atau pembatasan akses keluar masuk. Pastinya hal tersebut diharapkan bisa memutus rantai persebaran, dari area paling kecil sekalipun. Cakap People tahu pasti bahwa masyarakat Jakarta memiliki mobilitas dan potensi kontak sosial yang tinggi, sehingga sayang sekali jika ada satu atau dua kasus positif yang tidak bisa dicegah di level lingkungan rumah dulu.
Dari data yang disampaikan oleh Gugus Tugas setempat, DKI Jakarta masih memiliki peningkatan kasus positif dengan angka yang cukup tinggi. Bahkan pada 27 Mei kemarin, kasus positif selama sehari penuh mencapai angka tertinggi dengan 137 kasus. Jika dilihat di level kelurahan, kasus positif corona tertinggi ada di Sunter Agung, Pademangan Barat, Petamburan, Kebon Kacang, dan Penjaringan.