CakapCakap – Berita dan wacana untuk menerapkan new normal di Indonesia sudah menyebar beberapa minggu terakhir. Sama halnya dengan peraturan PSBB atau pembatasan, new normal juga menjadi tanggung jawab daerah dengan memeperhatikan pedoman dari pusat. Dalam hal ini, semua daerah yang ingin menerapkan new normal juga harus kembali mengajukan perencanaan ke Gugus Tugas Nasonal, dan apakah nanti disetujui atau tidak, akan ditinjau bersama dengan para pejabat pusat.
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa setiap kepala daerah harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan gugus tugas untuk menerapkan new normal. Yuri mengatakan bahwa pihaknya akan membantu memberikan data pendukung sebagai pertimbangan daerah. Dari data-data inilah, daerah tersebut bisa diputuskan apakah sudah layakk menerapkan new normal atau belum.
Gugus Tugas mematok beberapa kriteria yang harus dipenuhi daerah jika ingin menerapkan new normal. Contohnya, kondisi yang harus dipenuhi adalah penurunan kasus di daerah lebih dari 50% dari kasus puncak yang dialami selama 3 minggu berturut-turut. Setelah itu, kondisi lain adalah kasus positif yang menurun minimal 5%, dan juga menurunan kasus kematian pastinya.
Kriteria-kriteria ini diharapkan ditindaklanjuti oleh para pimpinan daerah, untuk dibicarakan di level pemerintahan dengan tokoh masyarakat. Sehingga semua elemen masyarakat daerah bisa mendukung dan mematuhi semua hal yang berlaku di new normal tersebut. Apalagi setelah disetujui untuk pelaksanaan new normal, semua masyarakat di daerah berhak mendapatkan sosialisasi. Semua masyarakat diwajibkan untuk mendapatkan edukasi tentang apa itu new normal, dan bagaimana cara menghidupi kehidupan di kondisi yang baru nanti.