in ,

Sambut New Normal, Inilah Panduan PBNU untuk Salat Berjamaah di Masjid dan Musala

New normal atau tatanan baru di tengah pandemi COVID-19 telah sedang disiapkan oleh pemerintah,

CakapCakapCakap People! New normal atau tatanan baru di tengah pandemi COVID-19 telah sedang disiapkan oleh pemerintah, termasuk seluruh pihak yang berkepentingan. Mulai dari bisnis, transportasi dan tak ketinggalan tempat ibadah.

Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol panduan salat berjamaah dan salat jumat di masjid dan musala bagi masyarakat agar bisa beribadah bersama sesuai protokol kesehatan di era new normal.

Ilustrasi. [Foto: Pixaby]

Dikutip dari laman Kontan, Sabtu, 30 Mei 2020, panduan new normal dari Lembaga Takmir Masjid PBNU ini ditandatangani oleh Ketua Mansyur Saerozy, Sekretaris LTM PBNU dan Ibnu Hazen, dengan sepengetahuan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid Abdul Manan A. Ghani. Surat itu diteken tanggal 29 Mei 2020.

Panduan ini bersamaan dengan persiapan pemerintah menyambut era new normal.

Pada surat panduan new normal itu LTM PBNU mengacu pada kebijakan Kementerian Agama RI dan seruan Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid.

Karena itulah Ketua Lembaga Takmir Masjid PBNU Mansyur Saerozy memberikan panduan salat Berjamaah dan salat Jumat di masjid dan musala saat new normal.

Ia mempersilakan umat Islam untuk melakukan aktivitas ibadah di masjid dan musala sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 di era new normal.

I. PERSIAPAN JAMAAH DARI RUMAH

1. Pastikan fisik jamaah dalam kondisis sehat diusahakan selalu minum vitamin C, E dan Madu.

2. Bila merasa kurang sehat atau sakit sebaiknya di rumah saja, tidak usah ikut berjamaah.

3. Membawa peralatan salat sajadah sendiri.

4. Memakai masker, penutup hidung dan mulut.

5. Sebelum berwudlu, cuci tangan terlebih dulu dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

6. Transportasi menuju masjid diusahakan tidak naik angkutan umum yang berjubel, gunakan kendaraan pribadi atau jalan kaki mengikuti protokol kesehatan COVID-19

7. Jamaah harus disiplin menjaga jarak atau shaf solat di masjid maupun musala.

8. Jamaah dianjurkan membawa kantong plastik untuk membungkus sendal atau alas kaki agar bisa di bawa masuk. 

Tujuannya, agar ketika turun dari masjid atau musala tidak bersentuhan satu sama lain saat saling mencari sendal atau alas kaki.

II. SAAT JAMAAH TIBA DI MASJID ATAU MUSALA

1. Pastikan area masjid atau musala di lokasi zona hijau.

2. Jamaah menjalani sterilisasi melalui pintu masuk bilik steril sinar UV yang disediakan masjid atau musala.

3. Tidak bersalaman dengan sesama jemaah guru imam atau khatib, baik sebelum maupun sesudah salat.

4. Jamaah harus tetap disiplin menjaga jarak saat mengambil posisi saf salat atau beribadah.

5. Selama di dalam masjid atau musala para jamaah harus tetap disiplin memakai masker dan penutup hidung dan mulut.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

III. UPAYA TAKMIR MASJID DAN MUSALA

1. Masjid dan Musala mengusahakan dan menyiapkan bilik sterilisasi sinar UV atau hand sanitizer.

2. Masjid dan musala tidak menggelar karpet, lebih baik lantai terbuka sementara para jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.

3. Lantai masjid dan musala agar selalu di pel dengan pembersih lantai dan disemprot disinfektan baik sebelum dan setelah salat.

4. Petugas atau marbot masjid harus disiplin mengatur jarak jamaah baik yang masuk maupun ketika hendak keluar mencari sendal alas kaki agar tidak terjadi penumpukan dan berdempetan antar jamaah.

5. Takmir masjid dan musala hendaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti gugus tugas COVID-19 terdekat.

6. Khatib salat Jumat hendaknya memperpendek khutbah (Khutbah pertama 15 menit dan khutbah kedua 5 menit). Sementara imam salat dianjurkan membaca atau memilih surat Alquran yang pendek-pendek.

7. Apabila ada jamaah yanng tiba-tiba sakit segera diisolasidi di kamar khusus, bila diperlukan penanganan dokter segera menghubungi gugus tugas COVID-19 terdekat setelah dikonsultasikan dengan pihak keluarga.

8. Dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 seperti saat ini, hendaknya masjid sebagai induk dari musala-musala merekayasa dengan memperbanyak titik-titik salat jumat di musala-musala sekitarnya yang memenuhi syarat minimal 41 orang jamaah atau memadai. Tujuanya agar tidak terjadi penumpukan jamaah di masjid induk setelah mendapat persetujuan dan kesepakatan para ulama atau kyai dan ustaz setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Disney World dan Taman Hiburan Lainnya di Florida Bakal Dibuka Kembali pada bulan Juni dan Juli

Forbes Cabut Gelar Kylie Jenner Sebagai Miliarder Termuda di Dunia, Kenapa?