in ,

Catat, Terbang ke Bali Naik Pesawat Wajib Bawa Surat Negatif COVID-19 Hasil Tes Swab

Aturan ini sudah berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020.

CakapCakapCakap People! Bagi siapa saja yang akan terbang naik pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan tes swab. 

Aturan ini sudah berlaku mulai Kamis, 28 Mei 2020.

Dikutip dari Kompas, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan. Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.

Ilustrasi. [Foto: Unsplash]

Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit. Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test COVID-19.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” kata Dewa.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas. Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan orang ke Bali. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.

Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Ilustrasi. [Foto: Unsplash]

Hal mengenai peraturan wajib membawa surat negatif COVID-19 berdasarkan tes swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin.

“Ya benar, untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri diterapkan swab test,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 28 Mei 2020.

Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana penerapannya sejauh ini karena hingga kini belum ada penerbangan penumpang dengan tujuan Bali.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengeluarkan peraturan bagi semua orang yang hendak ke Bali. Semua orang yang ke Bali wajib mengisi formulir aplikasi di situs web http://cekdiri.baliprov.go.id.

“Isi form aplikasi untuk mendapatkan QR code sebagai bukti telah mengisi form aplikasi,” tulis informasi tersebut.

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara dan laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kreasi dari Tahu yang Mudah Dibuat, Cocok Dijadikan Camilan di Rumah!

Tikus Kanibal yang Agresif Sedang Berkeliaran di AS Di Tengah Pandemi COVID-19, CDC Memperingatkan