CakapCakap – PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan syarat dokumen naik pesawat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Surat tersebut nantinya ditunjukkan pada posko pemeriksaan (check point) yang telah disediakan oleh AP II di bandara tersebut.
Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang sudah dirangkum dari berbagai sumber oleh Kompas, Kamis, 28 Mei 2020:
Apa itu SIKM?
SIKM adalah Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona (COVID-19) baru.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” tutur Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin.
Tidak semua orang bisa mengurus SIKM
Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM. Kecuali jika mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis. Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.
Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas COVID-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.
Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
Bagaimana cara mengurus SIKM?
Kamu bisa mengurus SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di sana, klik tombol “Urus SIKM”.
Setelah diarahkan ke laman JakEvo, kamu diarahkan untuk mengunduh formulir permohonan. Isi dan lengkapi persyaratan yang tertera. Ada baiknya gunakan komputer agar lebih mudah.
SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Persyaratan lain sebelum terbang ke Jakarta
Sebelum mengurus SIKM, kamu bisa periksa Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sebab, terdapat beberapa orang yang diizinkan untuk melakukan penerbangan. Pastikan kamu termasuk di dalamnya.
Berikut isi SE Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria dan syarat orang yang bepergian menggunakan transportasi saat PSBB:
Pekerja di lembaga pemerintah atau swasta
1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
2. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Berani Palsukan SIKM, Pengguna Kendaraan Bakal Kena Denda Rp 12 miliar - CakapCakap