CakapCakap – Beberapa negara menerapkan aturan lockdown atau penguncian wilayah untuk memutus rantai persebaran pandemi. Beberapa menerapkannya untuk skala nasional, ada juga yang hanya di beberapa wilayah di negara tersebut yang merupakan zona merah. Di Indonesia sendiri, peraturan tersebut dimodifikasi dengan nama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Keduanya memiliki beberapa indikator kesamaan, termasuk salah satunya adalah aturan menjaga jarak.
Jerman, termasuk salah satu negara yang menerapkan aturan jaga jarak, untuk memutus mata rantai persebaran pandemi. Dengan adanya peraturan tersebut, para warganya bisa saling bertanggung jawab untuk warga lainnya. Setelah berakhirnya masa aturan jarak sosial sebelumnya, akhirnya pemerintah Jerman melalui Kanselir Angela Merkel menginformasikan bahwa Jerman memperpanjang masa aturan jarak sosial hingga 29 Juni 2020.
Media lokal Jerman menyebutkan bahwa peraturan tersebut sedikit dimodifikasi dari peraturan sebelumnya. Salah satu keuntungan peraturan yang baru saja berlaku ini adalah keramaian atau kerumunan di tempat umum sudah diizinkan hingga 10 orang. Walaupun demikian, warga Jerman tetap diminta untuk mengupayakan pembatasan semaksimal mungkin.
Jerman adalah salah satu negara yang memiliki angka kasus paling rendah jika dibandingkan negara-negara lainnya di Eropa, misalnya di Inggris, Perancis, Spanyol, maupun Italia. Walaupun demikian, angka 179.000 kasus positif covid, dan 8.300 meninggal dunia adalah angka yang cukup tinggi. Jerman menyebutkan bahwa keberhasilan pengendalian ledakan kasus dinegara ini adalah buah dari aturan jaga jarak dan kebersihan, diterapkan dengan baik dan dihormati oleh warganya.
Dengan diberlakukannya peraturan tambahan periode untuk jaga jarak sosial, diharapkan Jerman tidak kecolongan seperti negara lain, yang setelah melakukan pelonggaran aturan, ternyata bermunculan banyak kasus positif covid-19 yang baru. Beberapa negara yang tercatat sudah melakukan perlonggaran tetapi malah kecolongan dengan kasus baru antara lain Perancis, Jepang, dan Korea.