CakapCakap – Cakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 bagi peserta kelas I dan II mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, Jokowi tetap menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I dan II mulai 1 Juli 2020, setelah kenaikan yang mencapai 100 persen itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Baru
Dalam pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.
Khusus tahun ini, peserta mandiri kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500. Namun, untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri kelas III akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.
Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas I ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Adapun pada Januari hingga Maret 2020, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu.
Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni 2020, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.
Inilah Perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2018 hingga Mei 2020:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Presiden Jokowi Luncurkan 55 Teknologi Buatan RI untuk Tangani Virus Corona - CakapCakap