CakapCakap – Cakap People, mendekati Hari Raya Idul Fitri atau lebaran memang selalu ada sebuah kewajiban yang dibayarkan pemerintah maupun pengusaha terhadap pegawai, yakni Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait dengan THR PNS, TNI, dan Polri memang dikabarkan akan cair pada pekan ini.
Namun, selain PNS, pegawai non-PNS lainnya dari Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai lain yang memenuhi syarat juga akan menerima THR pada tahun ini.
Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisia Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kebijakan tersebut juga sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020. Pada PP tersebut tertuang bahwa pemberian THR paling cepat dilakukan pada 10 hari kerja sebelum lebaran tiba.
“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.”
Menurut peraturan tersebut rincian besaran THR yang diterima oleh pegawai non-PNS juga sudah diatur berdasarkan tingkatan pendidikan. Berikut rincian besaran THR untuk non-PNS.
Pegawai Pelaksana Non-PNS:
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp2,56 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,15 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp3,73 juta
Pendidikan D2/D3/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,41 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,04 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,76 juta
Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
- masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,3 juta
- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp5,11 juta