CakapCakap – Cakap People! Mendukung larangan mudik lebaran bagi masyarakat dan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) semakin meluas, sejumlah bandara di Indonesia menutup layanan penerbangan komersial mereka, termasuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi, memastikan adanya penutupan sementara Bandara internasional Sultan Hasanuddin bagi penerbangan komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
https://www.instagram.com/p/B_V_bXfpaqc/?igshid=1teovdmpoogmf
“Selama kurun waktu tersebut, kami akan menutup operasional penerbangan komersil dan hanya melayani kargo atau barang seperti biasanya,” kata Wahyudi di Makassar, Jumat, 24 April 2020, menanggapi penutupan bandara sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat, Kantor Berita Antara melaporkan.
Menurutnya, penghentian operasional itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang menutup penerbangan komersial guna menekan kasus COVID-19 dan mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.
Surat edaran melalui Dirjen Perhubungan Udara isinya memutuskan untuk menghentikan semua aktivitas penerbangan pesawat dalam negeri terutama dari wilayah yang memberlakukan PSBBdan zona merah penyebaran COVID-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, AP I mendukung kebijakan itu dengan menghentikan untuk sementara penerbangan komersial dan hanya melayani kargo atau pengangkutan barang.
“Untuk penerbangan kargo atau barang penerbangan darurat dan penerbangan atas izin pemerintah tetap akan berjalan normal,” katanya.
Larangan mudik lebaran efektif berlaku mulai 24 April 2020, pemberian sanksi efektif mulai 7 Mei 2020
Cakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) guna mencegah penyebaran yang semakin luas di Indonesia.
Larangan mudik lebaran tahun ini mulai berlaku terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Sementara itu, penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
https://www.instagram.com/p/B_O-YdUBTYG/?utm_source=ig_web_copy_link
Menguatkan keputusan Presiden di awal Rapat Terbatas (Ratas) mengenai larangan mudik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim. menyampaikan larangan mudik itu berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi dari hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” kata Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa, 21 April 2020, seperti dilansir dari laman Setkab.